Suaraindo.id—Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) beberapa hari lalu terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) dan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dia tenaga honorer.
Kasubbag bagian analisis evaluasi Inspektorat Lampung Utara saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Yuni Santoso mengatakan, terkait hal itu, pihaknya masih dalam proses selama 14 hari kerja.
“Apabila pihak inspektorat menemukan adanya keterlibatan ASN, dalam kasus tersebut maka saksi yang di jatuhkan bagi ASN yang diduga terlibat dalam kasus itu akan di jatuhkan saksi berupa penundaan penaikan pangkat, serta kenaikan gaji berkala, serta hukum di sipil sesuai dengan PP. 94,” ujarnya, Kamis (22/06/23).
Sebelumnya, Polres Lampung Utara telah menyerahkan kasus penggeledahan di disdukcapil kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat oleh Tim Saber Pungli Tipiter Polres Lampung Utara, Selasa 13 Juni 2023 malam ini sekitar pukul 23.00 WIB.