Satgas TPPO Polres Bengkayang Selamatkan Tujuh PMI

  • Bagikan
Tujuh PMI yang diselamatkan Satgas TPPO Polres Bengkayang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di salurkan melalui border Perbatasan Jagoi Babang, Selasa (6/6/23) malam pukul 19.30 Wib.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (7/6/23) siang, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menerangkan bahwa Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan 7 orang calon pekerja migran yang dibawa menggunakan sebuah mobil mini bus merk Calya KB.1495.XD masih plat merah dimana didalamnya berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang.

“Kami amankan sembilan orang yang berada didalam Mobil Mini Bus Calya warna silver yang membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” kata AKBP Bayu Suseno.

Adapun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan seorang laki-laki yang merupakan Pengemudi mobil Calya berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan sopir Travel.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah 13 kali mengantar PMI illegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Adapun dirinya mendapat imbalan atau upah untuk mengantar penumpang perorangnya Rp. 150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan telah melanggar Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” kata Kapolres.

“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutupnya.

  • Bagikan