Suaraindo.id – Pemkot Singkawang menerbitkan Surat Edaran Walikota Singkawang dengan Nomor: 400.10.2/ 926 /SETDA.PEM-B tentang pengaturan nomor rumah atau bangunan di wilayah kota Singkawang. Rabu (14/06/2023).
Berdasarkan yang telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2022-2042 berimplikasi pada rencana pengembangan pembangunan di Kota Singkawang. tidak terkecuali terhadap penataan permukiman yang meliputi rumah atau bangunan sesuai dengan rencana detail Tata Ruang.
Surat Edaran ditandatangani langsung oleh PJ WaliKota Singkawang Sumastro pada tanggal 6 Juni tahun 2023 dengan di cap basah. Berkaitan Surat Edaran tersebut Pj Walikota Singkawang, Sumastro meminta jajaran Camat dan Lurah se_Kota Singkawang untuk mensosialisasikan Surat Edaran tersebut ke Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat.
“Pertama, agar menciptakan tertib administrasi terkait dengan penataan rumah atau bangunan. Kedua, meminta Camat hingga lurah untuk menugaskan RT /RW untuk melakukan monitoring dan menertibkan penomoran rumah atau bangunan di wilayah kerja masing-masing,” ucap PJ Walikota Singkawang dalam Surat Edaran tersebut.
PJ Walikota Singkawang menegaskan kepada Camat dan Lurah, agar pemilik / penghuni rumah atau bangunan wajib memasang dan memelihara papan nomor rumah atau bangunan masing-masing agar terlihat jelas informasinya dan rapi penempatannya.
Selain itu Sumastro mengingatkan, terhadap rumah atau bangunan baru, agar Ketua RT wajib melakukan pendataan serta melaporkan kepada Lurah, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru.
Untuk bahan papan / plat nomor rumah atau bangunan terbuat dari aluminium atau akrilik.
Papan nomor rumah atau bangunan hanya memuat informasi tentang nomor urut rumah atau bangunan, nama lingkungan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kode Pos, Logo Pemerintah Kota Singkawang dan himbauan yang bertuliskan “Tamu 1×24 wajib lapor kepada Ketua RT/RW Setempat”.
Untuk contoh format dan ukuran papan nomor rumah atau bangunan telah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.
PJ Walikota Singkawang juga menegaskan Jika terdapat papan nomor rumah atau bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran tersebut. Agar Ketua RT/RW setempat untuk memberikan teguran secara lisan dan tertulis serta melaporkan kepada Lurah terkait hal tersebut.
Sumastro juga menyampaikan berkaitan dengan angka 2, pihak jajaran Lurah agar segera menginformasikan dan mensosialisasikan ketentuan penomoran rumah atau bangunan kepada Ketua RT/RW di wilayah kerjanya masing-masing.
“Memperhatikan fenomena pendistribusian dan pemasangan plat nomor rumah atau bangunan yang tidak sesuai, hal tersebut sebagaimana yang telah terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan. Diharapkan kepada Camat dan Lurah setempat untuk melakukan penertiban serta mencabut dan mengamankan papan / plat nomor rumah atau bangunan tersebut dalam kesempatan pertama,”terang dia.
“Dengan demikian agar jajaran Camat dan Lurah se_Kota Singkawang untuk menjadi Perhatian dan ditindaklanjuti,” pungkasnya dalam Surat Edaran tersebut.