Suaraindo.id – Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Konsultasi publik terhadap dua rancangan peraturan daerah ( Raperda )inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2023, bersama Magister Ilmu Hukum fakultas hukum Universitas Palangka Raya (UPR) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, (24/07/2023).
Adapun kedua raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dimaksud yakni raperda tentang koperasi dan UMKM, kemudian raperda tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya sekaligus pemimpin konsultasi, Noorkhalis Ridha didampingi anggota Bapemperda lainnya yakni Yudhi Karlianto Manan, Sudarto dan Jhony Arianto S. Putra. mengatakan bahwa tujuan dari konsultasi publik tersebut adalah untuk mendengarkan masukan masyarakat terkait koperasi UMKN dan pengawasan pembinaan pergudangan.
“Konsultasi Publik ini di lakukan untuk mendengar aspirasi dan masukan masyarakat serta pihak yang berkompeten khususnya terhadap dua rancangan perda inisiatif DPRD tentang Koperasi UMKM dan Pengawasan Pembinaan Pergudangan,” tutur Noorkhalis Ridha usai kegiatan.
Noorkhalis menambahkan, pihaknya tidak hanya melibatkan stakeholder saja tetapi juga melibatkan pelaku langsung, mengingat pelaku UMKM dan pelaku pergudangan akan merasakan dampaknya secara langsung.
“Kami mendengar langsung masukan dari stakeholder, instansi teknis, para pelaku koperasi dan UMKM serta akademisi yang mempresentasikan masukan, saran maupun aspirasi terkait dua raperda itu,” ungkap Ridha, di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat.
Dikatakan dengan adanya masukan, saran, pertanyaan dan perbaikan tentu menjadi hal yang berharga bagaimana produk DPRD ini bisa mempunyai nilai yang baik dan manfaat yang besar untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Khususnya koperasi dan pelaku UMKM, maupun pelaku pergudangan.
“Diskusinya bagus dan usul usulannya luar biasa, dan itu akan kita tindak lanjuti di pembahasan masukan-masukan yang baik, dari situ kita bisa mengetahui bagaimana maunya mereka sebagai pelaku usaha, bagaimana masukan mereka dan dari masukan, saran, pertanyaan dan perbaikan itulah kami mencerna bagaimana yang diinginkan terhadap penyempurnaan dua raperda. Saat ini masih ada waktu menyempurnakan sebelum masa sidang DPRD berkahir sudah di paripurnakan,” tandas Ridha.