Gubernur Sumbar Sebut Perlunya Semua Pihak Untuk Atasi Kemiskinan

  • Bagikan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Auditorium Gubernuran, Kamis (20/7/2023). (Dok. Adpim Sekdaprov Sumbar)

Suaraindo.id- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyebut untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrim diperlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak, karena perlu dukungan data yang akurat dan program-program yang konvergen.

“Untuk menurunkan angka kemiskinan itu bukan tugas yang mudah, perlu komitmen bersama,” kata Mahyeldi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Auditorium Gubernuran, Kamis (20/7/2023).

Gubernur Mahyeldi mengimbau, TKPK seluruh Kabupaten/Kota segera merumuskan kebijakan-kebijakan strategis terkait upaya penanggulangan kemiskinan di daerah.

Kemudian ia juga menginstruksikan agar kebijakan tersebut diintegrasikan kedalam program dan kegiatan badan dinas dan kantor. Tujuannya agar percepatan penurunan angka kemiskinan di Sumbar dapat terwujud.

sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati nol persen pada tahun 2024 dapat terwujud.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 ditemui jumlah rimah tamgga miskin ektrem di Indonesia mencapai 2,14% dari total penduduk Indonesia.

Rata-rata dari mereka mengalami kesulitan untuk bangkit karena disebabkan beberapa faktor. Pertama, satu diantara tiga kepala keluarga rumah tangga miskin ekstrem memiliki status pendidikan rendah atau tidak bersekolah bahkan ada yang tidak lulus SD.

Kemudian yang kedua, satu dari tujuh kepala rumah tangga ekstrim tersebut merupakan perempuan (janda) dan memiliki anggota rumah tangga penyandang disabilitas.

“Yang lebih menyedihkan rumah tangga miskin ekstrem tidak mendapat akses terhadap sanitasi layak dan tidak memiliki toilet, inilah yang harusnya menjadi sasaran dari program kita di pemerintahan,” ungkapnya.

Sementara untuk kondisi di Sumbar, secara singkat Gubernur Mahyeldi menyebutkan tingkat kemiskinan cenderung mengalami fluktuasi dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Dikatakannya, pada tahun 2018 tingkat kemiskinan di Sumbar tercatat sebesar 6,65%, selanjutnya mengalami penurunan pada tahun 2019 menjadi 6,42%, pada tahun 2020 turun lagi menjadi 6,28%, namun pada tahun 2021 naik kembali menjadi 6.63% dan terakhir pada kondisi Maret tahun 2023 tingkat kemiskinan di Sumbar kembali menurun menjadi 5,95 % atau sebanyak 340.370 jiwa.

“Kalau kita lihat rata- rata persentase penurunan tingkat kemiskinan di Sumbar dari tahun ke tahun selama 5 tahun terakhir sebesar 0,18% ,” terangnya.

Berdasarkan data hasil survey BPS pada tahun 2022 kemaren, didapati masih terdapat 9 (sembilan) Kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata Provinsi (di atas 6,04%), yaitu Kab. Kepulauan Mentawai (13,97 %), Kab. Pesisir Selatan (7,11 %), Kab. Solok (7,12 %), Kab. Padang Pariaman (6,25 %), Kab. Agam (6,22 %), Kab. Lima Puluh Kota (6,59 %), Kab. Pasaman (6,85 %), Kab. Solok Selatan (6,51 %), dan Kab. Pasaman Barat (6,93%).

Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya, persentase angka kemiskinannya berada di bawah rata-rata provinsi. Yakni, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kab. Dharmasraya, Kab. Tanah Datar dan Kab Sijunjung.

“Persentase tingkat kemiskinannya yang terendah itu di Kota Sawahlunto yaitu sebesar 2,28% dan yang tertinggi di Kab. Mentawai sebesar 13,97% ,” tukasnya.

Gubernur menekankan agar daerah yang tertinggi dan terendah menjadi perhatian khusus dari TKPK provinsi dan kabupaten/kota sebagai tolak ukur efektivitas program dalam pengentasan kemiskinan.

Ia juga menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Penghapusan Kemiskinan ekstrim Tahun 2022 – 2024. Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk dalam daerah kemiskinan ekstrem pada tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahyeldi minta TKPK dapat menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem ini secara berkala (3 bulan sekali) kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BAPPEDA Sumbar Medi Iswandi, ST, M.M menyampaikan
penyelenggaraan Rakor TKPK yang bertema “Penguatan Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pendekatan Graduasi” bertujuan untuk membangun komitmen para pemangku kepentingan dalam mengentaskan kemiskinan di Sumbar.

Dalam sambutannya, Medi mengajak seluruh Ketua TKPK di masing-masing kabupaten/kota bersama-sama saling berkomitmen menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sumbar.

“Kita harus serius dalam mengatasi tingkat kemisikinan di Sumbar ini. Perlu ada terobosan baru untuk itu, agar ada perubahan signifikan di Sumbar,” tegas Medi Iswandi.

Sejatinya, percepatan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah-langkah penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran.

Medi juga mengurai, 3 langkah strategis yang akan diambil dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Sumbar, antara lain:

1. Sinergitas kebijakan dan strategi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta mencantumkannya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD).

2. Optimalisasi dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan penanganan daerah tertinggal dalam dokumen Penganggaran (KUA PPAS dan APBD) antara Provinsi Kabupaten/Kota dalam bentuk :

a. Dukungan pembiayaan bersama terhadap pelaksanaan program/ kegiatan dalam Percepatan Penurunan Tingkat Kemiskinan;

b. Koordinasi dan sinergi pelaksanaan program/kegiatan dalam Percepatan Penurunan Tingkat Kemiskinan.

3. Pemanfaatan data tunggal untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dengan merujuk pada SK Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem harus bersumber dari hasil pendataan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana beserta pemutakhirannya yang telah diperingkat name by address yang ke depan akan disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” jelasnya.

Selanjutnya Bupati dan Walikota se Sumbar menandatangani kesepakatan komitmen bersama, dan dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan kepada Kota Sawahlunto dan Payakumbuh atas kinerja dan komitmennya dalam penyelenggaraan penurunan kemiskinan tahun 2022 oleh Gubernur Sumbar. (adpsb)

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan