Orang Meninggal Masih Dikenakan Biaya BPJS, Tim Pansus DPRD Palangka Raya Minta Dinas Terkait Segera Atasi dan Tindaklanjuti

  • Bagikan
Tim Pansus DPRD Kota Palangka Raya Bahas LHP BPK RI Perwakilan Kalteng Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2022. SUARAINDO.ID/Hendra

Suaraindo.id – Guna membahas sekaligus menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota ( Pemko) Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya melakukan Rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Harian Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tahun 2022, di Ruang Komisi setempat, (24/07/2023).

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi mengatakan bahwa pemeriksaan BPK setiap tahun akan ada titik lemah yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Hari ini kami melaksanakan rapat pembentukan pansus LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tahun anggaran 2022, dan kebetulan LHP BPK di pansuskan sekaligus di bahas pada hari ini termasuk laporan temuan rekomendasi pada pemeriksaan,” tutur Hasan Busyairi usai rapat yang digelar di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, Senin (24/07/23).

Hasan juga menyampaikan, dari hasil rapat itu terpilih Hj Mukarramah Fraksi Nasdem ditunjuk sebagai ketua, dan Shopie Ariany Sitorus dari Fraksi Perindo-PSI sebagai wakil ketua.

Sedangkan untuk anggota pansus terdiri dari Hasan Busyairi (Golkar), Sudarto (Golkar), Arthur Apriosi Tuwan (Demokrat), Sigit Widodo (PDIP), Syaufan Hadi (PAN), Herry Purwanto Fraksi Gerakan Nasional bangkit (GNB), Rusdiansyah Fraksi Gerakan Nasional Bangkit (GNB), dan Ted Apry Mahendra (PDIP).

Lebih lanjut Hasan, yang juga merupakan Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya ini menjelaskan, pansus terdiri dari 10 orang atas usulan dari semua fraksi yang ada. Setelah terbentuk, maka pansus langsung menggelar rapat bersama dinas terkait guna membahas temuan BPK tersebut.

Disampaikan, salah satu hasil temuan BPK yang ditindaklanjuti adalah terkait kelebihan bayar. Hasan menambahkan salah satu titik lemah tersebut adanya temuan bahwa data orang yang sudah meninggal tetap dikenakan biaya iuran BPJS sekitar Rp27 juta.

“Sebelumnya kami sudah meminta penjelasan kepada dinas terkait yakni Dinas Kesehatan, Dukcapil dan bagian kesra. Diharapkan kedepan supaya menyiapkan data-data untuk dikonfirmasi kembali, sehingga orang yang sudah meninggal tidak dikenai lagi pembayaran BPJS,” tukasnya.

Hal itulah sambung Hasan, salah satu bentuk temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Terutana dinas terkait bagaiman memfalidasi kembali data-data supaya selalu akurat.

“Pansus DPRD menghimbau kepada seluruh dinas agar melakukan kroscek dan diteliti, sehingga kalau sudah sesuai dengan data bisa dikonformasi lagi dengan pijak BPJS Kesehatan, dan Kami tadi meminta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan juga Kesra, untuk menyiapkan data-data supaya nanti di konfirmasi kembali, agar orang yang sudah meninggal itu tadi tidak dikenai biaya BPJS lagi,” tandas Hasan.

Penulis: Hendra CEEditor: Mimi Milawati
  • Bagikan