Suaraindo.id – Polres Kuansing, musnahkan barang bukti hasil penangkapan narkona selama dua pekan seberat 179,19 gram Kamis (21/7/2023) kemarin di Lobby Mapolres.
“Dari pengungkapan BB seberat 179,19 gram ini, ditetapkan dua tersangka yakni ZA dan TZA,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH.
Terkait pemusanahan barang bukti kata Kapolres mengacu kepada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
Namun menurutnya sebagian dari BB itu, disisikan sebagai barang bukti persidangan dan untuk uji lab serta dilakukan pengujian dengan testKit.
“Hasilnya positif mengandung methaphetamin,” terangnya.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba menyebutkan, selama tiga bulan terakhirnya yimnya telah mengungkap 34 kasus, 47 tersangka dengan hasil barang bukti sabu seberat 630,28 gram ganja kering seberat 3452,86 gram.
Para tersangka katanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 sampai 20 tahun paling lama.