Status Honorer Bakal Diganti PNS Part Time, Komisi II DPR RI: Revisi UU ASN

  • Bagikan
Sebagai Ilustrasi: ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang saat ape gabungan di halaman kantor bupati, Senin (19/6/2023).Suaraindo.id/Suarakalbar.co.id

Suaraindo.id-Kabar baik bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, pemerintah akan menambahkan unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau yang biasa dikenal dengan part time. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Unsur baru ini bertujuan untuk mengakomodir tenaga honorer yang statusnya akan dihapus pada 28 November 2023.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa unsur baru ini dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka, sambil tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai dalam rangka mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (12/7/2023).

Terkait besaran gaji, Guspardi mengatakan bahwa pemerintah dan DPR belum membahasnya, termasuk kesepakatan mengenai tugas dan fungsi PPPK part time. Namun, yang pasti, gaji PPPK part time akan lebih kecil.
Hal ini dikarenakan mekanisme kerja PPPK part time berbeda dengan tenaga honorer saat ini, karena mereka hanya bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati, sehingga tidak perlu bekerja sepanjang hari di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer saat ini.

Namun, berdasarkan aturan yang ada, besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022. Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa gaji tertinggi bagi honorer terdapat di DKI Jakarta, di mana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua dengan besaran Rp 4,18 juta.

Tentunya, dengan adanya revisi UU ASN, besaran gaji ini dapat berubah dan menyesuaikan dengan aturan baru yang akan ditetapkan.

Guspardi menegaskan bahwa RUU ASN ini akan selesai sebelum masa reses pada tanggal 14 Juli 2023. Dengan demikian, ia berharap RUU ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tidak perlu lagi ditunda seperti sebelumnya.

“Artinya sebelum reses lah masa sidang itu. Ini kan tanggal 13 kita tutup masa sidang, mudah-mudahan, kita kan sedang berjibaku panja untuk membahas ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama,” ucap Guspardi.

  • Bagikan