204 Dokumen Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Pontianak: Lagi Verifikasi

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Pontianak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Julhaimi (ANTARA/Ananda) SUARAKALBAR.CO.ID/SUARAINDO.ID/

Suaraindo.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak tengah melakukan verifikasi terhadap 204 dokumen Bakal Calon Legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurut Komisioner KPU Kota Pontianak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Julhaimi, verifikasi tersebut dilakukan hingga 15 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, terdapat total 768 bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) di Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, 564 bacaleg memiliki dokumen yang memenuhi syarat, sementara 204 bacaleg berstatus TMS. Julhaimi menjelaskan bahwa bacaleg yang dokumennya TMS telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen hingga 11 Agustus 2023.

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi 204 dokumen bacaleg yang TMS hingga 15 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Komisioner KPU Kota Pontianak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Julhaimi melansir dari ANTARA, Selasa(15/8/2023).

Namun kata dia, bacaleg yang dokumennya TMS sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023 lalu.

Selain memperbaiki dokumen, dia mengatakan Parpol dapat mengajukan pergantian bacaleg dan perpindahan daerah pemilihan (Dapil) bacalegnya.

Terdapat dua tipe alasan dokumen bacaleg yang berstatus TMS. Pertama, alasan substansi, di mana bacaleg tidak dapat memperbaiki dokumen dan harus menggantinya. Kedua, alasan di luar substansi, seperti surat kesehatan jasmani dan rohaninya yang bukan atas nama sendiri, atau model surat pernyataan dengan tanda tangan yang tidak di atas materai.

Julhaimi menyebut bahwa kesalahan yang paling umum adalah saat dokumen legalisir ijazah diunggah, bagian nama dan NIP pejabat yang berwenang terpotong dan tidak ada stempel institusi. Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengharuskan adanya logo segi empat mengesahkan serta stempel institusi.

“Untuk tipe substansi, misalnya dia tidak bisa memperbaiki dokumennya dan harus mengganti. Di luar tipe substansi, misalnya yang pertama surat kesehatan jasmani dan rohaninya yang bukan atas nama sendiri, yang kedua adalah model surat pernyataan yang tanda tangannya tidak di atas materai,” ujarnya.

“Sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa selain ada logo segi empat mengesahkan, juga harus ada stempel institusi,” sambungnya.

Tetapi dia mengatakan pihak KPU Kota Pontianak sudah melakukan klarifikasi ke beberapa kampus untuk mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan setelah melakukan verifikasi dokumen bacaleg TMS, KPU Kota Pontianak akan melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 16-18 Agustus 2023.

Kemudian, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023, sekaligus memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 19-28 Agustus 2023.

  • Bagikan