74 WBP Lapas Suliki Terima Remisi HUT RI ke- 78

  • Bagikan
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo Berikan Remisi HUT RI Ke-78 Kepada 74 WBP. (Ist/Suaraindo.id)

Suaraindo.id- Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Suliki Terima Remisi Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Pemberian Remisi langsung dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo di Lapas Suliki, Kami (17/08/2023).

Dari 74 WBP Lapas Suliki mendapatkan RU I, remisi yang diperoleh bervariasi mulai dari remisi 1 bulan sampai remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan RU II langsung bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan bahwa acara pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke-78 ini merupakan acara rutin yang di Adakan seluruh lapas Se-Indonesia, untuk lapas suliki WBP yang mendapatkan RU I sebanyak 74 orang dan RU II yang langsung bebas ada 1 orang.

“Remisi ini adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan, mengikuti kegiatan Pembinaan selama di lapas suliki” ucap kalapas suliki, Kamesworo.

Sementara itu, Abdul Rahmat selaku WBP yang memperoleh remisi RU II dan langsung bebas di hari Kemerdekaan mengucapkan rasa syukur telah menyelesaikan masa hukuman dengan baik.

“Saya bersyukur bisa bebas hari ini, terima kasih kepada jajaran lapas suliki yang telah memberikan banyak pembinaan mulai dari pelajaran Agama maupun pembinaan kewirausahaan untuk bekal saya setelah bebas ini” ucap Abdul.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan