Suaraindo.id – Jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, periode 2023-2028, resmi diamanahkan kepada Marzuki Kadri.
Selama lima tahun bertugas, Marzuki akan didukung Muhardi selaku Wakil Ketua I dan Suparno Wakil Ketua II, serta Ketua BAZNAS periode sebelumnya Kasiman HN sebagai Pembina.
Marzuki bersama tiga pimpinan BAZNAS telah dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Mempawah Erlina, di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (2/8/2023).
Bupati Erlina atas nama pribadi dan Pemkab Mempawah mengucapkan selamat kepada Marzuki Kadri, Muhardi, Suparno dan Kasiman sebagai pengurus BAZNAS terpilih periode 2023-2028.
“Semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru, kinerja BAZNAS dapat lebih ditingkatkan lagi, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Terlebih, imbuh bupati, tugas dan tanggung jawab yang akan diemban para pengurus BAZNAS selama lima tahun ke depan tidaklah mudah, karena berkaitan dengan harapan berbagai pihak.
“Semoga para pengurus BAZNAS dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan secara profesional dan amanah demi mensejahterakan masyarakat Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Erlina menyebut BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dibawah naungan Kementerian Agama, merupakan instrumen meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat yang dikeluarkan umat Islam.
“Termasuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus penanggulangan kemiskinan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Mempawah,” ujar dia.
Untuk itu, ia berharap kepada pimpinan BAZNAS yang baru saja dilantik untuk dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Mempawah untuk dikelola melalui lembaga itu.
Pemkab Mempawah, dikatakan Erlina, telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati Mempawah nomor 17 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Hartal lainnya.
Juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 451/2628/kesmenspirit-b tahun 2021 tentang Instruksi Pelaksanaan Zakat Profesi.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh kepala OPD menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memberikan pemahaman dan mengajak seluruh ASN yang beragama Islam.
“Yakni untuk mengeluarkan zakat profesi dari gaji setiap bulan yang langsung dipotong melalui Bank Kalbar dan diteruskan ke rekening BAZNAS Mempawah,” katanya.
Kemudian Erlina meminta seluruh OPD menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi pembayaran zakat profesi setiap bulan paling lambat tanggal 5, sebagai bahan mengukur nilai kepatuhan terhadap regulasi di atas.
Pelantikan pengurus BAZNAS Mempawah turut dirangkai dengan sosialisasi dan penyampaian materi dari BAZNAS Pusat dan Provinsi untuk bekal pengetahuan, menyamakan persepsi dan pemahaman guna optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan Pemkab Mempawah.
Turut hadir pada pelantikan Pimpinan BAZNAS, diantaranya Sekda Mempawah Ismail, Forkorpimda, Plt. Kepala Kantor Kemenag Mempawah, beserta pejabat di lingkungan Pemkab Mempawah.