Suaraindo.id -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak telah meluncurkan sebuah pusat pelayanan inovatif yang dikenal sebagai Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), atau disingkat K-Pe Bang Selfi. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mempermudah proses pengajuan PBG dan SLF di kota ini.
Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya, menjelaskan bahwa dengan hadirnya K-Pe Bang Selfi, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan PBG dan SLF di Kota Pontianak dapat dengan mudah berkonsultasi dengan tenaga teknis yang berkompeten.
“Dengan K-Pe Bang Selfi di sana masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait,” ujar Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya di Pontianak, melansir dari ANTARA, Sabtu (26/8/2023).
Ia menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” kata dia.
Menurutnya, pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. Di tahun ini pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang.
Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo
“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir, fotokopi KTP atau kuasa, fotokopi PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.
Bangunan yang berisiko tinggi dan bangunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.
“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning (pemetaan). Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya.