Kapolres Sanggau Pimpin Penangkapan Pemasok Sabu

  • Bagikan
Konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba seberat 19,945,12 dipimpin Dirres Narkoba Kalbar Kombes Pol.Thelly Iskandar Muda. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba seberat 19,945,12 dipimpin Dirres Narkoba Kalbar Kombes Pol.Thelly Iskandar Muda.

Hadir Komjen Pol Sumirat Dwiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat pada konferensi pers dihalaman Mapolsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar, Sabtu (12/8/2023).

Dalam konfrensi Pers tersebut menghadirkan 3 orang tersangaka masing masing berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) dan sejumlah barang bukti.

Direktur/Kepala Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menerangkan kronologis digagalkannya Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023.

“Pada 6 Agustus Polsek Sekayam menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” terang Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Setelah pihaknya koordinasi pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 dipimpin Kapolres Sanggau AKBP. Suparno Agus Candra Kudumah.

“Sekitar pukul 19.30 Wib,diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyebutkan, Tim yang dipimpim Kapolres AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah berhasil mengamankan dua orang berinisial JS dan SI yang membawa diduga narkotika jenis shabu.

Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang ia gunakan dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ungkapnya.

Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.mereka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2).

Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan Hampir 20 kilogram Narkoba jenis sabu yang di bawa dari negara tetangga Malaysia.

  • Bagikan