Suaraindo.id – Kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan ini telah membawa dampak serius yang membuat keprihatinan semua pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar.
Ketua MUI Kalbar, H. Basri HAR, menyatakan bahwa majelis ulama telah lama mengeluarkan fatwa larangan membakar lahan. Sebab, tindakan semacam itu dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Fatwa ini telah diumumkan oleh MUI dalam bentuk resmi pada tahun 2016 dengan nomor 30, yang mengatur tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Pengendaliannya. Fatwa ini juga telah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait seperti pemerintah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Selain itu, pada tahun 2018, MUI Kalbar telah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui surat edaran ini, MUI Kalbar mengajak seluruh masyarakat di Kalbar untuk mematuhi dan memperhatikan fatwa MUI, serta menghindari tindakan membakar lahan.
“Hukum membakar lahan yang merugikan banyak orang jelas haram dan berdosa,” ungkapnya kepada Suarakalbar.co.id pada Rabu (23/8/2023).
Basri menekankan MUI telah menerbitkan fatwa sebagai pedoman. Oleh karena itu, pihaknya sangat prihatin terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, karena ini tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun pemerintah telah memberikan peringatan berulang kali, tindakan ini masih terus terjadi. Terutama saat musim kemarau tiba.
“MUI telah mengeluarkan fatwa. Oleh karena itu, kita sangat prihatin terhadap mereka yang tidak bertanggung jawab, karena ini bukan hanya dari aspek agama, tetapi juga dari aspek kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah telah mengingatkan berulang kali, tetapi tindakan ini masih terus terjadi. Saat musim kemarau tiba, tindakan ini semakin terjadi. Mereka harus memiliki tanggung jawab moral,”tegasnya.
Dalam pandangan agama,lanjut Basri tindakan ini dengan jelas merupakan dosa karena menyebabkan kerugian bagi banyak orang. Inilah alasan mengapa MUI telah menerbitkan fatwa yang mengatasi masalah ini.
“Dalam pandangan agama, tindakan ini jelas berdosa karena merugikan banyak orang. Oleh karena itu, MUI telah mengeluarkan fatwa,” jelasnya.
Basri juga menghimbau umat Islam untuk berdoa agar kebakaran hutan dan lahan yang menghasilkan kabut asap di Kalbar segera berakhir.
“Kita hanya bisa menghimbau, dan kami mengajak seluruh umat Islam untuk terus berdoa,” pungkasnya.