Suaraindo.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika laksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2022 terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Selasa (8/8/2023).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sunaryo, ini juga dihadiri oleh Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Sambas, perwakilan USAID Erat selaku pemateri serta undangan lain.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilham Jamaludin menyampaikan bahwa Perpres Nomor 95 tahun 2018 menjadi acuan pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam penyusunan serta penetapan Peraturan Bupati Sambas nomor 20 tahun 2022 ini.
.Ilham menambahkan bahwa SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan memaksimalkan fungsi teknolofgi informasi yang ada.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sunaryo menyampaikan bahwa SPBE sudah diterapkan dikabupaten Sambas, hanya saja masih belum berjalan dengan hasil yang memuaskan.
“Penerapan SPBE di Sambas masih nilainya belum cukup, belum memuaskan baru 2,4” buka Sunaryo
Sunaryo menyampaikan bahwa kendati belum maksimal sudah ada beberapa OPD di Kabupaten Sambas yang menerapkan SPBE oleh karena itu Sunaryo berharap atas pelaksanaan kegiatan ini akan terjadi peningkatan penerapan SPBE di Kabupaten Sambas kedepan
“Mudah-mudahan dengan acara kita pada hari ini penerapan SPBE ini di Sambas akan semakin meningkat diwaktu-waktu akan datang,” tambah Sunaryo.
Menutup sambutannya Sunaryo berpesan bahwa perbaikan serta maksimalisasi sektor pelayanan Publik serta penyajian Informasi Publik menjadi PR dalam rangka meweujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Ini menjadi PR kita bersama,sehingga keterbukaan informasi Publik kemudian Pelayanan Pemeritnahan yang baik dapat kita terapkan dengan semaksimal mungkin,” kata Sunaryo.