Suaraindo.id – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalimantan Barat terus ikut aktif ikut mendampingi petani melalui penyuluh dan pemerintah daerah agar dalam membuka lahan terutama perladangan agar berbasis dan menerapkan kearifan lokal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis provinsi, kabupaten atau kota dan sumber daya petugas lapangan berupa penyuluh pertanian, bersama dengan perangkat desa atau kelurahan, aparat kecamatan, tokoh adat telah dan terus melakukan sosialisasi agar petani atau peladang menerapkan tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal melalui pembakaran terbatas dan terkendali,” ujar Kepala Dinas TPH Kalbar, Florentinus Anum di Pontianak, Jumat (4/8/2023) melansir dari ANTARA.
Ia mengatakan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022. Semua pihak gencar melakukan sosialisasi termasuk Dinas TPH Kalbar.
“Sosialisasi ini penting karena di tengah kondisi kemarau atau memasuki El Nino ini, penting memahami bagaimana pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal diketahui semua pihak terutama petani,” ucap dia.
Menurut dia ketentuan yang ada memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada petani atau peladang untuk membuka lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal sebagaimana telah dilakukan secara turun-temurun.
“Dengan ketentuan yang ada juga bisa meningkatkan sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat, terpeliharanya budaya masyarakat lokal dan membangun peran serta pemberdayaan dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat,” jelas dia.
Ia menjelaskan lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal dilakukan penanaman dengan jenis tanaman padi, palawija dan/atau sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun di wilayah setempat.
“Untuk cara pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan saksi dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sudah jelas di atur dalam perda tersebut. Ini bisa kita jadikan pantauan dan disosialisasikan hingga tingkat desa atau kelurahan,” ucap dia.
Terkait data kebakaran lahan, Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar mencatat luas lahan terbakar dari Januari – Juli 2023 yang tersebar 14 kabupaten atau kota mencapai 5.768,73 hektare yang tersebar di 14 kabupaten atau kota.