Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pelaku Karhutla, Motifnya Masih Diselidiki

  • Bagikan
Lokasi pemkabaran hutan dan lahan di Kubu Raya.[HO-Polres Kubu Raya].Suaraindo.id/Suarakalbar.co.id

Suaraindo.id – Seorang pria paruh baya berinisial SYT, warga Kecamatan Pontianak Tenggara ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. SYT diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Jalan Sekunder B TR.20, Parit Bintang Mas, Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan SYT berdasarkan hasil penyelidikan selama satu minggu di lapangan.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 WIB.

Ade mengungkapkan, penangkapan ini berkat informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim di lapangan. Saat ini, SYT masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, “ kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (31/7/23).

Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Iya, ini berkat informasi yang dikumpulkan Tim di lapangan, sehingga terduga pelaku ini dapat kami amankan,” ungkapnya.

Ade menegaskan bahwa Bapak Kapolres Kubu Raya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menangkap dan memproses secara hukum siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari ini, Bupati Kubu Raya juga telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 428/BPBD/2023 tanggal 28 Juli 2023.

“Perlu diketahui, dalam hal ini Bapak Kapolres Kubu Raya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dan terhitung hari ini Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Nomor : 428/ BPBD/ 2023, tanggal 28 Juli 2023,” tegas Ade.

 

  • Bagikan