Polres Singkawang Musnahkan BB Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

  • Bagikan
Konfrensi pers Polres Singkawang. SUARAINDO.ID/Martin

Suaraindo.id – Polres Singkawang melakukan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu serta mengamankan 4 tersangka di Mapolres Singkawang, Senin (28/8/2023).

Kapolres Singkawang AKBP. Arwin Amrih Wientama, SH, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Singkawang AKP. Muhammad Yasin mengatakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada kamis lalu tanggal 6 Agustus 2023 untuk dimusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis sebanyak 28, 89 gram yang didampingi Kepala BNN Kota Singkawang AKBP. Toto Budi dan Kasat Narkoba Iptu Dwi Hariyanto Putro di halaman Mapolres Singkawang.

AKP. Yasin mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika sebanyak 4 tersangka, pada saat penangkapan tersangka R pihaknya menemukan 8 paket kantong klip yang berisikan butiran kristal sebanyak 26,75 gram.

“Untuk tersangka R, saat penangkapan pihaknya menemukan serta mengamankan sebanyak 8 paket kantong klip berisikan narkotika jenis sabu 25,55 gram.” ungkapnya.

“Pelaku tindak pidana narkotika dengan sebanyak ada 4 orang tersangka,” ucap jelas Kabag Ops Polres Singkawang AKP Muhammad Yasin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang.

Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Hariyanto dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan pada saat penangkapan, pihaknya berhasil menciduk 4 orang tersangka warga Kota Singkawang berinisial S, M, S, dan R, serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket.

“Pelaku ada 4 tersangka dan menemukan sebanyak 24 paket narkoba dengan keseluruhan total berat bersih 28,89 gram,” jelasnya.

Masih Iptu. Dwi Hariyanto, “Berdasarkan perhitungan dari keterangan para tersangka, bila 1 paket dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang,” tuturnya.

Kabag Ops Muhammad Yasin juga menjelaskan, kemudian untuk penyisihan sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,2 mili gram dilakukan uji ke Balai POM.

” Kemudian 1 paket kantong plastik klip dengan berat 0,2 gram untuk penyisihan dilakukan uji ke Balai POM, serta 1 kantong plastik klip dengan berat 1 gram untuk dihadirkan ke persidangan,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Singkawang, AKP. Muhammad Yasin mengatakan dari tersangka Diamankan ditempat berbeda, dari 4 tersangka S, M, S, dan R dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1),(2) dan pasal 112 ayat (1),(2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka S, M, R, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tersangka S dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan tersangka R pemilik narkoba jenis sabu.

Kini 4 tersangka atas perbuatannya harus menginap di jeruji prodeo Mapolres Singkawang.

  • Bagikan