Suaraindo.id – Terdakwa AS yang tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur membuat geger lantaran melarikan diri usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Selasa (15/8/2023) siang.
Pasalnya selesai dilakukan sidang pertama di ruang sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang Awang langsung dibawa kabur oleh keluarganya dengan sebuah mobil Toyota dengan nomor Polisi KB 1711 EE.
Kajari Bengkayang Tomy Adhiyaksa Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum Martino Manalu saat di temui di PN Bengkayang mengatakan bahwa terdakwa AS memanfaatkan situasi selesai sidang pertama kemudian kabur ke arah jalan raya di depan PN Bengkayang dan selanjutnya dibawa kabur oleh beberapa keluarganya.
Atas kejadian tersebut Martino Manalu menyesalkan perbuatan terdakwa beserta keluarganya yang tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan.“Kita sangat menyesalkan, kenapa terdakwa kabur,” ujar Martino Manalu.
Terdakwa AS pada kasus cabul anak bawah umur sebelumnya di tangkap oleh Polisi karena didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Salah satu pasalnya yaitu pasal 76 D dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasus tersebut telah memasuki sidang pertama dengan nomor perkara : 101/Pid.Sus/2023/ PN.Bek dengan Jaksa Penuntut Umum Fitrian Yuristywan, S.H dan Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H.
Beberapa saat setelah kabur, terdakwa AS langsung diburu dan berhasil dilacak keberadaannya oleh kepolisian dan ternyata kabur dirumahnya yang terletak di Jalan Tapang Sentagi Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang.
Jajaran Satreskrim Polres Bengkayang, personel Kejaksaan Negeri Bengkayang, Personel PN Bengkayang yang di backup TNI dari Kompi Senapan C 645/Gardatamayudha.
Personil Polres Bengkayang dibawah Pimpinan Wakapolres Kompol Anne Tria Sefyna, Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, Kabag Ops AKP Jami’ad, Polsek Bengkayang IPTU Harto Simanjuntak, Kapolsek Teriak IPTU Bhanu serta beberapa jajaran Polres Bengkayang lainnya dibantu oleh Danramil 01/Bengkayang dan Kompi 645/GTY segera mengepung dan mengisolasi tempat pelarian terdakwa AS yang telah dijaga ketat oleh pihak keluarganya.
Selang beberapa jam dilakukan komunikasi dan negosiasi antar keluarga terdakwa dengan pihak Polres Bengkayang serta Kejaksaan Negeri dibantu dari TNI namun tidak tercapai kesepakatan secara baik, akhirnya pada pukul 15.53 Wib terdakwa AS ditangkap paksa dan langsung dibawa menggunakan mobil polisi dan dikawal ketat menuju Mapolres Bengkayang.
Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara atau TKP mengatakan pihaknya dari Polres Bengkayang telah berupaya melakukan komunikasi, negosisasi dan memberikan pemahaman terhadap keluarga terdakwa AS, namun persoalan tidak dipahami dengan baik.
“Karena proses hukum sudah berjalan di PN Bengkayang, harusnya baik terdakwa dan juga keluarganya mematuhi proses hukum dan peradilan yang sedang berlangsung, ini malah usai sidang pertama selesai , terdakwa AS malah dibawa kabur,” katanya.
Ia meminta agar mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kondusifitas di Bengkayang.