MUI Kalbar: Politik Uang Dilarang dalam Islam

  • Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar Basri HAR.[DOK-Suaraindo.id/Suarakalbar.co.id]

Suaraindo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan kembali fatwa MUI tentang hukum politik uang dan politik transaksional, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.

Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR, menyatakan bahwa dalam pemahaman Islam, politik uang masuk dalam kategori suap dan dilarang secara hukum agama. Oleh karena itu, MUI Kalbar berkomitmen untuk meningkatkan ceramah dan dakwah yang berkaitan dengan isu ini kepada masyarakat.

“Hukum islam politik uang (Money Politic) sudah ini jelas dilarang dan haram hukumnya, maka dari itu kami akan meningkatkan ceramah-ceramah dan dakwah, agar pada saat pemilu 2024 nanti agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan kapasitas calon layak atau tidak untuk dipilih,” ungkapnya.

Menurut Basri, meningkatnya pemahaman mengenai larangan politik uang dalam Islam adalah upaya untuk mengurangi praktik politik uang dalam pemilu mendatang. MUI Kalbar ingin agar masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani mereka dan berdasarkan kapasitas calon tanpa adanya intervensi politik atau upaya memberikan uang sebagai bentuk suap.

Dengan memperbanyak ceramah dan dakwah, MUI Kalimantan Barat berharap agar masyarakat dapat memilih secara bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka, serta menghindari keterlibatan dalam praktik politik uang yang dilarang oleh Islam.

“Kita akan memperbanyak dakwa kepada umat islam agar masyarakat dapat memilih dengan hati nurani dan jangan mau memili orang yang memberikan uang atau suap,” ucapnya.

  • Bagikan