Suaraindo.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau membentuk desa binaan Imigrasi Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau pada Kamis (21/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut juga di saksikan oleh kepala bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Forkopimda Kabupaten Sekadau serta unsur Desa Nanga Mahap dan undangan lainnya.
Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Kasi Tikim) kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau Yusuf menyampaikan tujuan dibentuknya desa binaan Imigrasi adalah untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan penyuluhan terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diamanatkan didalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Nantinya sosilaisasi juga diberikan melalui digital berupa layar interaktif media publikasi Kantor Imigrasi Sanggau (limpakis) yang dapat diakses secara online maupun ofline di kantor desa, yang menampilkan informasi-informasi terkait keimigrasian,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Nanga Mahap Saherman sanggat menyambut baik desanya dijadikan desa binaan Imigrasi Sanggau.
“Kami sangat mendukung program desa binaan Imigrasi yang dibentuk oleh kantor Imigrasi Sanggau agar masyarakat tahu bagaimana cara membuat paspor dan bahayanya jika menjadi pelaku perdagangan orang,” paparnya.