Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Landak

  • Bagikan
Barang bukti narkotika yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Landak belum lama ini. Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID.

Suaraindo.id – Tim Satresnarkoba Polres Landak yang dipimpin oleh Iptu Asep Tabroni berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Dusun Jamai Luar, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (22/9/2023) dini hari.

Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (26) beserta barang bukti sabu seberat 2,3 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni menjelaskan kejadian bermula pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Satuan Narkoba Polres Landak mendapatkan informasi bahwa tersangka SP ada memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 03.15 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di Cafe Pal 11 Dusun Plasma II Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang kemudian SP langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Dusun Jamai Luar.

“Selanjutnya sekitar 03.30 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka SP ditemukan 1 unit handphone merk VIVO Y22 warna toska dengan sim card 08135262351,” paparnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan kamar ditemukan didalam 1 buah helm warna hitam lis hijau putih berisi 1 buah plastik klip transparan berisi 16 plastik klip transparan kosong.

Satu 1 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dan ditemukan didalam termos air warna biru 1 buah plastik klip transparan berisi 6 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah plastik klip transparan berisi 4 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 buah kotak warna hitam berisi 1 bungkus plastik transparan bekas dan ditemukan 1 buah tas merk kalibre berisikan uang sebanyak Rp 200 ribu.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di amankan guna proses lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut dengan harapan agar kami dapat mengungkap jaringan terbesar di wilayah kabupaten Landak, Untuk tsk SP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

  • Bagikan