Sikap Oknum Dokter RS Handayani Kotabumi, Dinilai Tidak Beradab dan Diduga Langgar Kode Etik

  • Bagikan
Rumah Sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara/Foto: Dok/Warga 9

Suaraindo.id—Sikap arogan dan sewenang-wenang yang lakukan oleh salah satu oknum dokter Rumah Sakit Handayani Kotabumi Lampung Utara yang dinilai kurang beretika dan tidak bermoral.

Diketahui bahwa Rumah Sakit Handayani Kotabumi yang notebene akreditasi paripurna bintang 5 namun sangat di sayangkan sikap yang ditunjukkan oknum dokter inisial Dody Hendro Susilo kepada keluarga pasien Helmi yang sedang dirawat di ruang Dahlia 101 dengan kondisi tidak sadarkan diri, dengan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan dari seorang dokter.

Hal tersebut membuat anak dari pasien angkat bicara, Hefki anak pasien mengatakan bahwa oknum dokter Dody Hendro Susilo awalnya visit ruangan, namun ia langsung mengatakan bahwa pasien boleh pulang sementara kondisi pasien jauh dari kata baik.

“Dia masuk ruangan visit gitu, belum nyentuh ayah saya tapi dia langsung bilang pasien boleh pulang. Namun dengan kondisi ayah yang belum dibilang pulih,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon WhatsApp, Jumat 29 September 2023.

Tidak jadi masalah kalau orang tua saya disuruh pulang, sambung Hefki, namun setidaknya ayah saya ada perubahan bisa ngomong lah kayak sedia kala.

Namun yang sangat disayangkan dokter Dody Hendro Susilo bilang, “Kalau mau begitu mah lama kalau gak sekalian pindah KK (kartu keluarga) aja, lalu saya jawab Iya sudah nunggu dokter Betty (dokter yang menangani) , dan di jawab lagi dokter Dody, Iya sudah saya lepas tangan, dan itu disaksikan ibu saya dan adik-adik saya (istri dan anak pasien) sekitar pukul 14:30 Wib,” tutur Hefki.

Dengan sikap seperti itu, Hefki berharap kepada pemerintah daerah terkhusus kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dapat segera melakukan tindakan agar tidak terulang kembali kepada pasien yang lain.

“Ini harus segera di tindaklanjuti oleh dinas terkait, menurut Hefki, seorang dokter harus memberikan sikap yang baik terhadap pasien dan keluarga pasien sesuai dengan kode etik dokter,” pungkasnya.

Sementara dikutip dari Website Resmi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran MKEK IDI Pasal 8 Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang dan penghormatan atas martabat manusia.

Informasi yang didapat, bahwa pasien Purn Pol Aiptu Helmi bin Nurdin tersebut telah meninggal dunia di RS Handayani pada pukul 00:01 Wib.

Sampai berita ini diterbitkan oknum dokter Dody Hendro Susilo belum dapat di konfirmasi.

  • Bagikan