Warga Desa Durian Sebatang KKU Nilai Janggal Pemindahan Ekskavator BB Galian C

  • Bagikan
Lokasi bekas pegerukan di Bukit Mandian Punai yang sudah dipasang police line belum lama ini. Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/ Wiwin.

Suaraindo.id – Sejumlah masyarakat Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara mengungkapkan rasa kekecewaan atas dipindahkannya unit ekskavator sebagai barang bukti tambang galian c yang diduga tidak memiliki izin resmi di Bukit Mandian Punai Desa Durian Sebatang.

Sebelumnya pada Minggu (13/8/2023) diamankan dan dipasang police line aparat dari Polres Kayong Utara.

“Penambangan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), oleh PT Surya Cipta Nusa(PT.SCN) selaku kontraktor pelaksana,” ujar Indra,

Menurutnya informasi yang dihimpun media ini bahwa diduga Kepala Desa Durian Sebatang Sucipto adalah sebagai direktur di perusahaan tersebut yang mana dalam hal tersebut PT. SCN bekerjasama dengan Pramudya Candra Pramana dan Willieano Satya Dharma selaku kuasa Direksi PT. Mayawana Persada.

Hal itu dapat dilihat seperti yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja(SPK) dengan Nomor Surat : 007/MWP-LEG/Project.Infra/II/2023. Namun pada 29 Agustus 2023, alat berat tersebut dipindahkan di lokasi dekat rumah Kepala Desa Sucipto dan police linenya sudah dilepas oleh pihak penyidik Polres yang mana menurut penuturan warga bahwa pihak penyidik menerangkan untuk sementara alat berat tersebut harus dirawat, maka dikeluarkanlah surat perintah penitipan barang bukti.

“Mereka yang membuka police line tanpa sepengetahuan masyarakat, hal tersebut hanya pihak polres dan kontraktor yang tau, sedangkan kami pihak masyarakat tidak di beri tau, padahal kesepakatan kita sebelumnya alat tersebut tidak boleh bergerak sebelum kasusnya tuntas,” ujar Indra warga Durian Sebatang, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam surat yang disampaikan oleh pihak Polres dimana tertulis tidak sesuai dengan seperti laporan awal dari masyarakat, serta tanggal keluar surat penitipan barang alat bukti mendahului surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres.

“Sangat janggal isi suratnya, disitu tertulis sitaan Polres Kayong Utara sebagai alat bukti tindak pidana pencurian, yang kemudian dititipkan kepada Sucipto bin Kabul (Kades Durian Sebatang) dalam keadaan baik untuk dirawat dan dipelihara hingga peyidikan selesai dilakukan, yang ditandatangani oleh IPTU Dedi Sitepu dan Aiptu Muhammad Iqbal,” katanya.

Anehnya, kata Indra, surat berita acara penitipan lebih dulu keluar tertanggal 21 Agustus 2023 sedangkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres tertanggal 22 Agustus.

“Padahal laporan kami adalah dugaan pidana lingkungan dan galian Ilegal,” paparnya.
Lantas hal itu perwakilan masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan atas perihal tersebut dan bertanya-tanya masih adakah keadilan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawarahan (BPD) Desa Durian Sebatang Heri Irawan meminta agar pihak penyidik bisa profesional dan jangan membuat masyarakat bingung. bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak ditemukan pelanggaran pidananya sehingga alat tersebut dilakukan penitipan.

“Saya selalu (BPD) yang mengikuti kasus ini sejak awal, terkait adanya pelepasan police line benar-benar sangat kecewa, karena dari kesepakatan awal waktu masa pak Dedi Sitepu bahwa mulai penyegelan diharapkan bersama-sama,” paparnya.

Ia mengatakan tidak hanya pihak tertentu saja yakni pihak Polres dan Kontraktor saja sedang warga tidak ada satupun yang tahu.

“Kemudian dalam surat berita acara penitipan hanya pidana pencurian sedangkan laporan kita adalah perambahan dan pengrusakan kawasan hutan dan adanya galian yang diduga ilegal, jadi kami merasa kecewa dan tidak puas apa yang dilakukan pihak Polres,”paparnya.

Heri mengatakan sebelumnya juga pihaknya sudah dipanggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan.

“Kami dari pihak masyarakat sudah dipanggil waktu itu pada tanggal 20 Juli dimintai keterangan, kami 4 orang yang datang termasuk saya selaku BPD,” jelasnya.

Heri juga mengatakan bahwa akan terus melanjutkan upaya dan akan menggandeng LBH untuk mendampingi dalam prihal tersebut.

“Yang jelas kami akan terus berlanjut mengawal kasus ini, ya dalam waktu dekat ini kami juga minta bantuan dari pihak lain untuk membantu kami salah satunya Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi kami dalam proses hukum karena kami masyarakat awam yang tidak ngerti hukum, “paparnya.

Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa sempat berbincang dengan petinggi pihak PT. Mayawana Persada kalau PT. Mayawana tidak memiliki Izin galian yang ada hanya izin perkebunan. Oleh karena itu dia menegaskan kalau Bukit Mandi Punai jangan sampai di rusak.

“Harapan kami mungguk atau bukit itu jangan ada diizinkan untuk di keruk atau dirusak, karena di tempat itu merupakan satu-satunya tempat yang jadi sumber air bersih bagi kami masyarakat di Desa Durian Sebatang ini, dan sudah saya jelaskan kalau di bukit itu juga merupakan tempat yang dikeramatkan ada peninggalan bernilai budaya, ” kata Daud, Tokoh Masyarakat Durian Sebatang.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan mengatakan bahwa sejauh saat ini belum ditemukan tindak pidana oleh perusahaan hutan tanam produksi dalam pengambilan tanah di bukit Pemandian Punai di Desa Durian Sebatang.

“Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya telah mengirim petugasnya kelapangan dan memanggil pihak terkait dan saksi ahli untuk meminta penjelasan terhadap aktivitas yang menimbulkan gejolak tersebut. Kita dari Polres menurunkan langsung ke TKP karena kondisinya bisa mengarah ke anarkis untuk mengamankan lokasi,”pungkasnya.

  • Bagikan