Suaraindo.id- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar melakukan rapat koordinasi (rakor) teknis dengan stakeholder di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Kamis (09/11/2023).
Rakor tersebut bertujuan untuk menyatukan suara dengan sejumlah mitra untuk memastikan pemenuhan hak dari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Indonesia khususnya Sumatera Barat (Sumbar).
” Rakor ini, Dengan adanya dinamika perubahan – perubahan regulasi saat ini, jadi kita mengikuti perkembangan regulasi saat ini, maka dilakukan persepsi yang sama, agar terlaksana pengiriman pekerja imigran secara efektif, ” Ucap Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi.
“Saat ini terdapat perubahan sistem di aplikasi siapkerja, Adanya kebijakan rekomendasi pasport untuk pekerja migran yang baru, kemudian pendaftaran BPJS, Artinya dinamika perubahan – perubahan di lapangan tersebut harus disinergikan, ” tambahnya.
BP3MI Sumbar mencatat pada tahun 2023 sampai dengan 9 November 2023, sebanyak 816 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Sumbar telah berangkat dan bekerja ke luar negeri antara lain negara Malaysia, Jepang dan lainnya pada sektor formal.
“Penempatan Pekerja Migran Indonesia terdiri dari Penempatan oleh BP2MI (Program Government to Government) sebanyak 12 orang, P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sebanyak 497 orang dan PMI Perseorangan/ Mandiri sebanyak 307 orang,” Ucap Bayu.
Selain itu pada tahun 2023, BP3MI dibantu dengan Polda Sumbar berhasil menyelesaikan kasus TPPO di Sumbar dan juga memberikan fasillitas Pemulangan PMI Terkendala.
“Sedangkan untuk Pelayanan Pelindungan, BP3MI Sumatera Barat bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat beserta jajarannya telah memfasilitasi penanganan kasus sebanyak 5 kasus TPPO, fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI-T) 13 orang, Jenazah 6 orang, Sakit 2 orang, ” Katanya.
Sementara itu, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Mucharom Ashadi mengungkapkan penanganan kasus TPPO menjadi prioritas BP2MI agar tidak ada lagi ada praktek kerja keluar negeri tanpa prosedural.
” TPPO menjadi Prioritas BP2MI, Cara memberantasnya dengan mensinergikan semua pihak baik dari pelaku atau pelaksana pelayanan penempatan PMI lintas kementerian, lintas dinas, lintas OPD agar memiliki frekuensi yang sama dalam melayani pekerja Migran kita, ” Katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan peran tugas BP2MI sejalan dengan program Provinsi Sumbar dalam mengurangi angka pengangguran.
“Berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur mengarahkan kepada kami, agar bisa mengeskpor sebanyak – sebanyaknya keluar provinsi dan keluar negeri, karena potensi sumber daya alam kita terbatas, jumlah pabrik kita juga terbatas, ” Katanya.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2022 penduduk usia kerja di Sumatera Barat mencapai 4,14 juta orang. Dari penduduk usia kerja tersebut 2,87 juta orang diantaranya merupakan angkatan kerja, yang terdiri dari bekerja 2,69 juta orang dan pengangguran 180,10 ribu orang.
Untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi jumlah angka pengangguran khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat salah satunya dengan meningkatkan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan multi stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.