Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Upaya Penanggulangan DBD

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD terkait Program Kerja terkair Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024, di Kantor DPRD Landak, Kamis, (09/11/2023)(Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/DPRD Landak)

Suaraindo.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD terkait Program Kerja terkait Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024. Kamis, (09/11/2023)

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, didampingi Anggota Komisi C DPRD Landak M. Yanto Mardino, Junis, dan Mastoto, dihadiri Asisten III Sekda Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Landak beserta staf, Plt. Direktur RSUD Landak beserta staf, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Landak beserta staf.

Ketua Komisi C DPRD Landak, Margareta, mengatakan, agenda rapat kali itu membahas program kerja terkait Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak tahun 2024. Selain itu juga membahas wabah Demam Berdarah di Kabupaten Landak.

Sekretaris Dinas Kesehatan Landak dr. Pius Edwin, mengatakan jumlah kasus DBD di Landak per 8 November ada 146, dan meninggal 9 orang. Penanganan yang paling penting yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk.

“Penanganannya ini kami coba untuk informasi kepada masyarakat bahwa Fogging itu bukan hal yang utama, tapi PSN Pemberantasan Sarang Nyamuk yang paling penting, karena fogging ini sendiri ada SOP yang diharus dilakukan, karena yang membuat dari kementrian jadi kami harus mengikuti SOP itu,” jelasnya.

Pius menjelaskan sebelum fogging dilakukan harus ada laporan di mana penderita DBD berada dan kemudian ada radius 200 meter yang bisa kita lakukan fogging, lebih dari 200 meter berarti harus melakukan PSN yang mana 3M Plus tadi Menguras, Menutup dan Mengubur.

Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk melaksanakan PSN, membersihkan sarang nyamuk, menaburkan abate ditempat penampungan air.

  • Bagikan