Pengamat Politik Husaini: Ketua DPRK Subulussalam Enggan Akui Masa Jabatan Wali Kota Berakhir 31 Desember

  • Bagikan
Husaini Sipayung

Suaraindo.id – Perihal akhir masa jabatan Wali Kota Subulussalam sudah final diputuskan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, namun Ketua DPRK Subulussalam enggan untuk mengakui keputusan tersebut dan menyatakan seharusnya jabatan Wali Kota berakhir sesuai tanggal dilantik yakni 14 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Husaini Sipayung, salah satu pengamat politik di Kota Subulussalam menanggapi pernyataan ketua DPRK, Kamis (23/11/2023).

Husaini menyatakan Ketua DPRK harusnya mampu menggunakan daya tangkap fikiran nya secara maksimal, sudah jelas sesuai perintah surat mendagri nomor 100.2.1.3/6047/SJ tentang usulan nama penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam.

“Dalam surat itu dinyatakan bahwa sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 bahwa setiap kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 berakhir jabatannya ditahun 2023,” katanya.

“Jadi saudara ketua DPRK harus mampu mencerna pasal dalam undang undang itu, jangan bersifat subjektif dan terkesan membela ayahnya selaku Walikota dengan enggan melaksanakan perintah Kemendagri dan perintah undang undang, sama saja perbuatan anda itu melawan aturan yang berlaku,” tegas Husaini

Ia juga mengatakan, apabila saudara Ketua DPRK mengatakan surat tersebut terkesan buru-buru dan baru mengetahui bahwa jabatan Wali Kota Subulussalam akan berakhir di desember tahun 2023 ini sehingga kurang siap mengusulkan nama PJ Wali Kota.

“Jelas bahwa saudara ketua DPRK sangat berbohong dan melakukan pembodohan publik, padahal masyarakat secara luas sudah mengetahui sejak desember 2022 lalu bahwa sudah ada surat dari Kemendagri sebelum ini, yang menyatakan akhir masa jabatan Wali Kota Subulussalam berakhir di Desember 2023 yakni surat nomor 100.2.1.3/9442/OTDA yang keluar pada 25 desember 2022, ini jelas ketua DPRK sudah berpura-pura dan berdrama,” ungkapnya.

Husaini melanjutkan, lalu perihal Ketua DPRK mengatakan pengusulan Nama Pj Wali Kota adalah kewenangan dia sendiri, jelas Ketua DPRK Subulussalam tidak memahami jenis lembaga yang dia pimpin.

Harusnya, Ketua DPRK belajar lagi tentang sistem pelaksanaan lembaga legislatif, legislatif sifatnya kolektif kolegial yakni dilaksanakan dan dikelola secara bersama sama dan berdiri sama rata.

“Ketua DPRK harus paham lembaga yang pimpinan nya punya kuasa penuh yakni eksekutif, tidak layak ketua DPRK tidak paham sistem kerja lembaga legislatif. Jadi usulan nama Pj itu harusnya dibahas bersama keseluruhan fraksi dan diputuskan secara paripurna DPRK. Ketua DPRK belajar lagi lah!,”ujar Husaini

Ditambahkan, tindakan dan sikap Ketua DPRK ini sama sekali tidak layak dianggap sebagai pimpinan lembaga legislatif di Kota ini, statement dia hanya memperlihatkan ketakutan jabatan Wali Kota berakhir dan kehilangan kekuasaan mereka.

“Karena tindakan dia menolak mengajukan Pj Wali Kota sudah menentang perintah undang-undang negara, menantang perintah Kemendagri sebagai lembaga berwenang, dan sudah menantang kehendak rakyat, itu seperti perbuatan melawan aturan yang sudah ditetapkan !,” tutup Husaini dalam keterangannya.

Penulis: Agus DarmintoEditor: Mimi Milawati
  • Bagikan