Pj Gubernur Sumsel A. Fatoni Buka Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023

  • Bagikan
Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si., Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr. Drs. Hendriwan, M.Si., dan Dirut PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menghadiri Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan tema "Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemanfaatan SIPD" (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si., Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr. Drs. Hendriwan, M.Si., dan Dirut PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan tema “Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemanfaatan SIPD” yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Palembang, Selasa (14/11/2023).

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan bahwa peserta Rakornas adalah Bupati/Walikota, Kepala Bappeda seluruh Indonesia, Kepala BPKAD seluruh Indonesia, jajaran Lantas Polri, dan Jasa Raharja.

“Hadir bersama-sama di Sumsel untuk membahas berbagai substansi. Baik terkait dengan kesamsatan, pengelolaan pendapatan daerah dan juga pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Fatoni menambahkan bahwa Sinergi yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel sudah sangat baik bersama Kabupaten/Kota. Dirinya menghimbau masyarakat agar taat membayar pajak sebab dapat meningkatkan pembangunan yang sedang berjalan.

“Sudah disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina Samsat. Diantaranya, biaya balik nama kendaraan bermotor tangan ke-2 (BBN2) itu dibebaskan.

Yang kedua yaitu kebijakan dimana kepala daerah dapat menghapus pajak progressif guna lebih menertibkan data kendaraan bermotor.

Serta di UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang punya kendaraan bermotor tidak membayar pajak 2 tahun maka akan diblokir dan menjadi ilegal,” ungkapnya.

Fatoni juga menambahkan saat ini sudah ada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang bisa digunakan oleh semua daerah dan mengintergrasikan seluruh data, baik data dokumen perencanaan, data pengelolaan keuangan, monev dan seluruh kebijakan lain.

“Seluruh data akan menjadi satu yang akan mendukung data nasional dan mendukung SPBE. Mudah-mudahan SIPD akan dilaunching dalam waktu dekat,” pungkasnya.

 

  • Bagikan