Dirreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

  • Bagikan
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel saat menunjukan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Dirreskrimsus Polda Sematera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis solar pada tanggal 14 Desember 2023 di SPBU 24.301.98 di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa, kronologis penangkapan yaitu tersangka S (25) dan J (25) tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel sedang melakukan pembelian minyak solar menggunakan mobil box Mitsubishi Canter.

“Pelaku melakukan pembelian minyak solar di SPBU di Jalan Seokarno Hatta, SPBU Sukosari, dan SPBU Polygon secara berulang-ulang. Dengan menggunakan mobil box Mitsubishi Canter warna kuning yang telah dimodifikasi dan menggunakan 3 barcode yang ada di handphone pelaku,” ujar Putu saat konferensi press, Senin (18/13/2023).

Putu menjelaskan bahwa kendaraan dimodifikasi menggunakan tangki bahan bakar standar 80L yang dilobangi dan dimasukkan selang penghisap yang dihubungkan dengan pompa. Selanjutnya saat pengisian minyak solar di SPBU, pompa dihidupkan dengan switch on/off dari ruang kemudi lalu minyak di tangki di pompa ke penampung berupa 2 baby tank dengan kapasitas 1000L yang ada dalam mobil box.

“Saat baby tank penuh minyak solar dikumpulkan atas perintah bosnya bernama “A” untuk dijual ke “S” yang saat ini dalam pengejaran. Selanjutnya minyak diovertapkan ke mobil tangki biru putih di lokasi KM.7 Palembang dan di daerah Keramasan Kertapati Palembang,” ungkap Putu.

Putu melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 mobil box Mitsubishi Canter bernopol BG 8601 IA dan BG 8036 LR yang bermuatan baby tank berkapasitas 1000L, 2 mesin pompa merk Modern, 2 STNK mobil asli atas nama PT. Adi Sarana Armada tbk, 2 unit HP merk Oppo A11K warna hitam dan biru dongker.

“Menurut pengakuan tersangka, dari hasil kegiatan tersebut mendapatkan upah sebesar Rp.300.000/ton,” terang Putu.

Dari hasil perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penentapan peraturan pemerintah dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.

  • Bagikan