Suaraindo.id – Lantaran tidak dapat menahan diri dari rayuan narkotika seorang anggota Polresta Pontianak terpaksa dihentikan dengan tidak hormat oleh Kapolresta Pontianak Rabu(10/01/2024) pagi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan Satu personel Polresta Pontianak terlibat Narkoba yakni Brigpol RT, ulahnya tersebut telah melanggar pasal 5,8 dan 13 terkit kode etik profesi polri dan komisi kode etik profesi polri.
“Adanya kasus ini merupakan hal yang memalukan dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Kombespol Adhe
Kapolresta Pontianak menjelaskan jika pihaknya meminta berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan ditindak tegas.diharapkan Seluruh Personil tidak meniru Perbuatan Serupa Maupun Perbuatan Tidak Baik Lainnya, Karena Hal Tersebut Bukan Hanya Merugikan Diri Sendiri Dan Institusi Polri Akan Tetapi Termasuk Keluarga Juga Ikut Merasakan.
” lebih mawas diri Jangan Sampai larut dan hanyut Oleh hawa nafsu Yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas,hidup sesuai dengan kemampuan,” tambahnya
Diketahui Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh propam polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku,dan saat ini mendekam dirutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.