Polres Singkawang Amankan Enam Pelaku Narkotika Selama Februari

  • Bagikan
Press rilis hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Singkawang, Selasa (27/2/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/ Yanto.

Suaraindo.id-Satresnarkoba Polres Singkawang telah mengungkap sebanyak 5 kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang selama bulan Februari 2024.

“Dari 5 kasus yang diungkap, kita berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka,”ujar Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman.

Didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba, dia mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial A di pinggir jalan tepatnya di Jalan Gunung Besi, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (2/2/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.

“Dari tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,64 gram,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial D tepatnya di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Minggu (5/2/2024) sekitar pukul 04.40 WIB.

“Dari tersangka D anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 49,71 gram. Kemudian 2 butir pil yang diduga ekstasi berwarna krim dengan berat bersih 0,99 gram,”katanya.

Saat dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan, kata Facthur, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,78 gram dan 1 bungkus kantong yang berisikan plastik klip.

Penangkapan ketiga dilakukan kepada tersangka berinisial E di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Senin (11/2/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil menemukan sebanyak tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 2,14 gram,” katanya.

Kemudian penangkapan dilakukan kepada tersangka berinisial ZM di Jalan Jenderal.Sudirman Gang Ali Aman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

“Dari tersangka anggota berhasil mengamankan sebanyak 7 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,68 gram,” katanya.

Penangkapan kembali dilakukan kepada tersangka berinisial U dan ES di sebuah warung kopi di Jalan Pelangi, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.

“Dari kedua tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9,48 gram, 1 butir pil abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,39 gram serta satu unit sepeda motor Zupiter warna putih,” ujarnya
Keenam tersangka yang diamankan, katanya, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Dwi Hariyanto Putro mengatakan, dari keenam tersangka, pihaknya berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 16 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 69,43 gram, sedangkan narkotika yang diduga jenis ekstasi ada sebanyak 2 butir warna krim dengan berat bersih 0,99 gram dan 1 butir pil warna abu-abu dengan berat bersih 0,39 gram.

“Dari penangkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan masyarakat Singkawang dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 697 orang dengan asumsi berdasarkan keterangan dari tersangka 1 paket atau 1 gram sabu dapat digunakan sebanyak 10 orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan sebanyak 1 orang,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan