Disnakertrans Kubu Raya Minta THR Tidak Boleh Diganti Barang

  • Bagikan
Kadisnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah saat ditemui beberapa waktu lalu [SUARAKALBAR.CO.ID/Yati].

Suaraindo.id-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya menegaskan pemberian tunjangan hari raya boleh dilakukan sejak memasuki bulan Ramadhan dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri dan tidak boleh diganti dengan barang.

“Sebenarnya memasuki bulan suci ramadhan THR sudah boleh dibayarkan, dan harus berupa uang tidak boleh diganti dengan barang atau bingkisan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Wan Iswansyah, Sabtu (30/3/2024).

Wan menjelaskan jika pemberian tunjangan hari raya diharapkan harus segera dilakukan oleh perusahaan atau orang yang telah memiliki karyawan jika terlambat karyawan dapat melaporkan ke posko yang telah dibuka Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya.

“PemberianTHR harus sejumlah satu bulan gaji kepada karyawan tetap. Karyawan tidak tetap atau buruh.hal tersebut sudah diatur oleh kementerian tenaga kerja dan harus ditaati semua pihak,” jelasnya.

Posko pengaduan tunjangan hari raya telah disiapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya
Diharapkan posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang mendapat tunjangan hari raya yang tidak layak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan