Dua Orang diduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sanggau

  • Bagikan
Barang Bukti sabu diamankan Polisi.

Suaraindo.id – Jajaran Polisi Sektor Meliau di Back up Sat Resnarkoba Polres Sanggau,menangkap dua orang pengedar Nakoba,dikecamatan Meliau kabupaten sanggau sabtu lalu didua lokasi berbeda.

Penagkapan kedua orang Pengedar itu, dibenarlan Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Bagops Iptu.Keken Sukendar senin kemaren 18/3/2024.

Dikatakan Iptu Keken,semula anggota mengamankan seorang atas nama MAS Alias S beralamat Dusun Meliau Hulu RT/RW 006/0002 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau, dari tindakan penggeledahan yang dilakukan,petugas Kepolisian temukan 1 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu, berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. Narkotika.

“Selanjutnya sekitar jam 23.00 wib petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan laki-laki atas nama EP al E depan Rumahnya beralamatkan di Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau,”ungkapnya.

Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di temukan barang bukti 11 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa TP. Narkotika, selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diaman kan dari pelaku Mas alias S berupa, 1 Bundel plastik berkelip satu buah plastik kantong warna hitam,satu buah kotak kaca mata warna hitam,satu Buah alat komunikasi handphone merk Samsung warna biru.

Dari tangan EP al E nerupa 2.73 Gram Narkotika sabu (serbuk) sebanyak 11 sebelas paket plastik bening berklip.Satu Bundel plastik berkelip satu kotak warna putih, satu unit alat komunikasi handphone merk INFINIX warna putih satu ,unit alat komunikasi handphone merk INFINIX warna abu,satu Unit alat timbang elektrik merk CAMRY warna hitam,satu alat timbang elektrik merk TAFFWARE DIGI POUNDS warna hitam,Uang Rp 2 juta
Kani keduanya dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sanggau.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan