Suaraindo.id-Satreskrim Polsek Singkawang Timur menangkap AJ (19) tersangka curanmor milik korban Kibi di kediaman Dunggeng orangtuanya di Jalan Gambir Nomor 10 RT 002 RW 001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang TImur Kota Singkawang pada Senin (25/3/ 2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kronologi kejadian pada Senin (25/3/2024) sekira Jam 11.00 WIB, tersangka AJ mendatangi rumah milik saudara Dunggeng dengan berkata Tok,datok dipanggil oleh mantan RT, mendengar perkataan tersangka AJ, kemudian Dunggeng pun pergi ke rumah mantan RT dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 300 meter,” ujar Kapolsek Singkawang Timur AKP Samsudin.
Sesampainya disana ternyata Mantan RT tersebut tidak ada sama sekali memanggil Dunggeng,kemudian Dunggeng pun pulang ke rumah.
“Sesampainya dirumah ternyata motor milik anaknya yang bernama KIBI yg terparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada, Dunggeng mencari kunci motor yg di simpan dibawah kasur juga sudah tidak ada,” paparnya.
Tidak lama kemudian Dunggeng menghampiri Doni yang sedang bersantai di depan rumah lalu berkata kepada Doni, adakah melihat tersangka AJ membawa motor.
“Doni menjawab ada dan melihat tersangka AJ melintas didepan rumah menggunakan motor tersebut, Doni menyarankan untuk lapor ke pihak yang berwajib, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Tidak berapa lama berdasarkan adanya laporan polisi serta keterangan saksi, bahwa pada Selasa (26/3/2024), Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur mendapat informasi keberadaan tersangka AJ di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Gambir RT 002 RW 001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang TImur dan 1 unit sepeda motor yang dicuri oleh tersangak AJ disembunyikan di belakang Rumah Doni.
“Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek Singkawang Timur guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
AKP Samsudin mengatakan modus operadin yang digunakan tersangka masuk ke dalam rumah korban yang tidak dikunci yang sedang tidak ada orang dan terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di bawah kasur dikamar tidur pelapor.
“Tidak berapa lama tersangka membohongi saksi Dunggeng dengan mengatakan dicari oleh mantan RT, saat saksi Dunggeng pergi tersangka langsung membawa pergi sepeda motor tersebut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu kunci kontak bertulisan Nasakone dengan gantungan boneka putih hitam, satu unit sepeda motor (Satria F) suzuki FU 150 SCD warna hitam putih dengan Nopol KB 5318 TG.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS