Suaraindo.id-Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengungkapkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.
Hal itu disampaikan Ani Sofian saat melihat hasil sampel yang didapatkan pada inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian.
Dikatakan Ani Sofian ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu. Jika faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi jika penyebabnya manusia, maka harus segera disadarkan.
Ani Sofian mengatakan Sidak menjelang hari raya Idul Fitri ini dilakukan guna memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya, usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU, Kamis (28/3/2024).
Menjelang lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Dia memastikan pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang.
Dijelaskan Ani, ada tiga alasan dilakukan sidak, yakni memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN.
Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS