Bimtek Kepala Desa Longkib ke Medan Sedang Proses Pemanggilan, Publik Menunggu Hasil

  • Bagikan
Kegiatan Bimtek/Pelatihan Kepala Desa Se Kecamatan Longkib Disalah Satu Hotel Medan. (Suaraindo.id)

Suaraindo.id – Tindaklanjut dari Inspektorat Kota Subulussalam terkait pemanggilan Kepala Desa se Kecamatan Longkib dalam agenda kegiatan bimtek atau pelatihan Kepala Desa ke Medan Sumatera Utara beberapa waktu lalu hingga kini masih ditunggu publik.

Pasalnya Syarifuddin MM, selaku inspektur Inspektorat pada Rabu (20/3/2024) mengatakan akan memanggil dan meminta keterangan seluruh kepala desa dalam kegiatan bimtek yang dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran Dana Desa tersebut.

Dia menyebutkan, bukan hanya kadesnya saja yang dipanggil, pihaknya juga akan panggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Dikatakan pihaknya sudah menyusun team dan pada Senin yang lalu sudah ditugaskan untuk melakukan pemanggilan terhadap seluruh kepala Desa dan dinas terkait.

“Jika nantinya keberangkatan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka diminta seluruh desa untuk melakukan pengembalian,” kata Syarifuddin.

Saat dikonfirmasi hasil pemanggilan tersebut pada Minggu (31/3), Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam mengatakan saat ini masih sedang proses.

Sebelumnya diberitakan terkait program rutinitas kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Pelatihan Kepala Desa serta aparatur desa di Kota Subulussalam yang memanfaatkan Dana Desa terus menjadi sorotan.

Selain itu, pelaksaan Bimtek yang diduga program kegiatan “titipan” yang tetap memanfaatkan Dana Desa dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran sudah tidak mencerminkan Program Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa sebagaimana Pedoman Prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa.

Adanya kabar kegiatan pelatihan para kepala desa, BPG dan Ibu PKK se Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam baru-baru ini ke Medan Sumatera Utara menuai Sorotan.

Pasalnya Pelatihan menggunakan dana bersumber dari Dana Desa itu terkesan mengabaikan peraturan Kemendes nomor 7 Tahun 2023 terkait program prioritas Penggunaan dana desa.

Peraturan Kememdes PDTT nomor 7 Tahun 2023 Bab I ketentuan umum pada pasal 2 disebutkan.

1.Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

2. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa

3. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Kemudian pada pasal 3 (Tiga) disebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka

A.peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa
B.Peningkatan kualitas hidup manusia
C.Penanggulangan kemiskinan.

Namun beda halnya di Kecamatan Longkib, diduga malah mengutamakan kegiatan pelatihan dibandingkan mengutamakan program prioritas.

Anehnya lagi kegiatan tersebut diduga narasumber nya dari Kota Subulussalam juga.

Diduga narasumber kegiatan pelatihan para Kepala Desa, BPG dan PKK dari Kecamatan Longkib yang dilaksanakan di Medan Sumatera Utara tersebut dari Kota Subulussalam.

Peserta dan narasumber dari daerah yang sama, yakni Kota Subulussalam. Tapi kegiatan nya kenapa dilaksanakan di Medan Sumatera Utara, kan aneh.

Sehingga kita menduga kegiatan ini adalah sebagai trik atau modus untuk menghambur-hamburkan anggaran dana desa,” ujar ketua LSM Suara Putra Aceh Anton

Berbagai media online juga turut menyoroti terkait pelaksanaan acara yang digelar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara itu.

Sementara itu Pendamping Desa Kecamatan Longkib dikonfirmasi mengakui Pelatihan Perangkat Desa itu diluar Pengetahuan mereka.

“Jika ada pendamping desa yang ikut serta itu hanya oknum (Bukan Pendamping Desa Kecamatan Longkib-Red), kami pendamping di kecamatan longkib tidak ada yang ikut serta,” ujarnya

“Pendamping desa tidak pernah mendorong atau memberi saran agar pelatihan bagi perangkat kampong diluar daerah.

Kami malah menganjurkan kalaupun dilaksanakan pelatihan di desa atau di Kecamatan,” demikian kata sejumlah Pendamping Desa Kecamatan Longkib saat dikonfirmasi, Senin malam (18/3/2024).

LSM Suara Putra Aceh menduga kegiatan pelatihan tersebut sebagai ajang hura-hura dengan dalih peningkatan kapasitas.

Antoni Tinendung menyebutkan kegiatan pelatihan Kepala Kampong, BPG, PKK yang digelar selama tiga hari pada Kamis-Sabtu (6-9 Maret 2024) atau sebelum Bulan Puasa Suci Ramadhan.

“Sumber anggaran pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur Desa Kecamatan Longkib itu berdasarkan sumber dikumpulkan dari dana masing-masing Desa sebesar Rp.12 hingga 20 juta rupiah,” sebutnya.

Dari sejumlah kejanggalan acara pelatihan ini LSM Suara Putra Aceh mengungkapkan mengindikasikan adanya dugaan korupsi berjamaah dalam menjalankan kegiatan pelatihan yang tidak transparan serta akuntabel tersebut.

“Diminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya melakukan lidik atas dugaan Korupsi Dana Desa. Kita berharap ini menjadi atensi ,” harap Antoni.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan