Suaraindo.id – Ahmad Rembe, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh untuk dapat memerintahkan kepada jajaran Kadis pendidikan dan kemenag Kabupaten Kota agar tidak memaksakan pengadaan baju seragam melalui sekolah masing-masing dalam penerimaan siswa-siswi baru sesuai dengan undang – undang yang berlaku
Dia mengungkapkan dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010.
“Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan,” kata Ahmad Rambe, Selasa (23/4/2024).
Maka dari itu, Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam sangat mengharapkan ketegasan kepada pihak terkait untuk segera membuat surat edaran kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag diseluruh jajarannya.
Hal ini dikatakan, mengingat bulan ini masuk pendaftaran siswa-siswi baru dan juga terkait dengan biaya perpisahan bagi murid yang akan tamat sekolah.
Dia mengatakan jangan sampai memaksakan orang tua murid harus membayar diluar daripada kemampuan ekonomi nya.
“Mengingat keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit sehingga terkesan menghalangi niat anak – anak untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi lagi,” ujar Ahmad Rambe.
Masih kata Rambe, apabila dalam hal ini atau praktek perdagangan atau bisnis seragam sekolah di lingkungan sekolah tetap biarkan maka akan berefek besar terutama bagi dunia pendidikan dan sangat berpengaruh keras terhadap nasib pedagang biasa di pasar tradisional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS