Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap 6 Raperda

  • Bagikan
Pimpinan Rapat Paripurna H.M, Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Sekda; Ir. S.A. Supriono (SuaraIndo.Id/JO)

SuaraIndo.Id – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.  Pandangan umum tersebut disampaikan pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel, Senin ( 29/04/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumsel, SA Supriono, anggota DPRD Sumsel, dan tamu undangan lainnya.

Suasana sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi. (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Enam Raperda yang dibahas antara lain meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025-2045, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sematera Selatan menjadi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Pandangan umum disampaikan juru bicara masing-masing fraksi secara bergantian.  Dari fraksi Partai Golkar disampaikan Ferdian Irawan,SE, fraksi PDI Perjuangan oleh Hj. Tina Malinda,SE.,MSi, fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Prima Salam SH.,MM  kemudian fraksi Partai Demokrat disampaikan Tamtama Tanjung, SH.

Kemudian Pandangan umum fraksi juga disampaikan dari fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya Antoni Yuzar,SH.,MH, fraksi Partai Nasdem oleh H. Sri Sutandi,SE.,MBA, fraksi PKS disampaikan H. Suhada Sarbini,  fraksi PAN oleh Hj. Nurmala Dewi.S.Sos dan fraksi Partai Hanura Perindo disampaikan Pipa Sardi,SE.

Juru bicara dari Fraksi Partai Golkar, Ferdian Irawan (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Fraksi Partai Golkar, dalam Pandangan umumnya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini nantinya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus benar-benar optimal melakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten/Kota, sehingga terjadi kesesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Karena RTRW Provinsi Sumatera Selatan ini harus menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu sangat diperlukan pengawasan dan penegakan Peraturan daerah serta memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar Perda RTRW ini.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Tina Malinda, SE, M.Si ( SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Sedangkan fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan Raperda perpanjangan usulan Propemperda Tahun 2023 dimana saat ini sedang dalam tahapan pembahasan Pansus I,

mengingat bahwa pengajuan Ranperda ini adalah bentuk menyikapi adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai ekses dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

HJ Tina Malinda, SE., M.Si  dari Fraksi PDI Perjuangan mengajak anggota Dewan, khususnya yang tergabung di Pansus I, untuk memberikan perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Prima Salam, SH, MM (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

“Kami berharap dan mengajak kita semua khususnya para anggota Dewan Yang Terhormat yang tergabung di Pansus I, untuk memberikan perhatian ekstra dalam proses penyusunan Raperda ini,” ujar Hj. Tina Malinda.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Prima Salam dalam pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025 – 2045 menjelaskan, fraksinya memahami permintaan pemakluman pada Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang dinamis dengan pertumbuhan yang cepat khususnya di dibidang infrastruktur.

“Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di dalam menyusun RPJPD dan RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat Sumatera Selatan,

serta didalam penyusuan RAPERDA ini melibatkan semua stake holder dari akademisi melalui kajian- kajian yang komprehensif dari tokoh masyarakat serta unsur-unsur kemasyarakatan yang dapat memberikan masukan positif untuk kemajuan daerah, bukan hanya disusun oleh beberapa gelintir orang saja. Sehingga Raperda disusun memang untuk kondusifitas pembangunan di provinsi Sumatera Selatan,” kata Prima Salam

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Tamtama Tanjung, SH (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Sementara juru bicara Fraksi Demokrat, Tamtama Tanjung SH dalam menyikapi Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) menyatakan,  perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) sebagaimana tersebut pasal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar Peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian pembangunan, taraf hidup rakyat dan Pendapatan Daerah.

“Tujuan Perubahan Bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) antara lain meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,

meningkatkan permodalan PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan meningkatkan daya saing PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global maupun perkembangan teknologi, kata Tamtama.

Juru Bicara Fraksi PKB, Antoni Yuzar, SH., MH (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Selanjutnya Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Antoni Yuzar, SH., MH terkait Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi sumatera selatan tahun 2025- 2045 menuturkan, fraksinya percaya bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk membentuk arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami mendukung visi pembangunan yang terang dan berorientasi pada masa depan yang tertuang dalam Raperda ini. Untuk itu, Bagaimana pemerintah daerah merencanakan langkah- langkah strategis untuk mencapai visi ini dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” ujar Antoni Yuzar.

Juru Bicara Fraksi NasDem, Sri Sutandi, SE, MBA (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Sedangkan Juru bicara Fraksi Nasdem, Sri Sutandi SE, MBA, terkait dengan Raperda Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan, dengan adanya perubahan beberapa regulasi dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang,

untuk mewujudkan dasar Rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan Pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia Pembina lingkungan hidup, dengan demikian akan terlaksananya Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan Lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Di samping itu tercapainya kelestarian fungsi lingkuan hidup serta terlindunginya terhadap dampak usaha / kegiatan yang menyebabnkan pencemaran kerusakan likungan hidup, karena itu pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut, kata dia.

Juru Bicara Fraksi PAN, Hj. Nurmala Dewi, S.Sos (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Dalam laporannya, Fraksi PAN yang dibacakan Hj Nurmala Dewi S Sos menyampaikan Bahwasannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan-aturan yang jelas, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.

Karena menurutnya pengunaan lingkungan yang berlebih, dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak.

Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang akan di rencana harus dapat di laksanakan baik dan benar serta penuh.

Sementara Fraksi PKS yang disampaikan H Suhada Sarbini mengatakan, fraksinya memberikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel.

Juru Bicara Fraksi PKS, H Suhada Sarbini (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Brida.

“Kami menghimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujarnya.

Juru Bicara Fraksi Hanura Perindo, Pipa Sardi, SE (SuaraIndo.Id/HMS/JO)

Sedangkan Fraksi Hanura Perindo yang dibacakan Pipa Sardi SE menyampaikan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 .

Bahwa selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3, peraturan DPRD Sumsel No 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang. (ADV)

  • Bagikan