SuaraIndo.id – Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya mengungkap kronologi yang menggemparkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ).
Meskipun tersangka, dr. Mahyudin, Sp.OT, tidak bisa hadir dalam rilis tersebut karena sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumsel, penyidik memastikan bahwa bukti yang mereka kumpulkan cukup kuat.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, S.H., SIK., memimpin rilis kasus ini dengan membongkar kronologi kejadian yang menimpa korban TA. Kejadian tragis itu terjadi saat korban mendampingi suaminya untuk terapi di RS BMJ, di mana tersangka bertugas sebagai dokter pada saat itu.
“Tersangka diduga menyuntikkan suami korban dengan obat penenang hingga tertidur, sementara korban menunggu di sofa. Korban, dalam kondisi setengah sadar akibat efek obat, kemudian diduga digerayangi oleh tersangka, meninggalkan bekas luka suntik di pergelangan tangan dan luka lecet di payudara,” ungkap Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (23/5/24).
Kombes Anwar menekankan bahwa pengakuan tersangka tidak menjadi prioritas dalam penyidikan, dengan penyidik mengandalkan bukti forensik yang dihasilkan, termasuk tes DNA yang mengkonfirmasi adanya darah korban pada jarum suntik yang digunakan.
“Bukti-bukti ini menjadi landasan penyidikan yang kuat, meskipun tersangka menyangkal tuduhan tersebut,” tegas Anwar.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, sementara pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan dan korban mendapat perlakuan hukum yang adil.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS