Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Resmi Bebas

  • Bagikan
dr. Lely Harakai pose bersama tim kuasa hukum dan keluarga di depan pintu Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, Kamis (30/5/2024). Foto: Mbuhang Nggiku/suaraindo.id

Suaraindo.id — Putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Putusan bebas ini diberikan setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Menindaklanjuti putusan banding Pengadilan Tinggi, Senin (27/5/2024), Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur melaksanakan pembebasan terhadap dr. Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dari tahanan Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, Kamis (30/5/2025) pagi.

Pantauan wartawan media ini, dr. Lely keluar dengan tersenyum haru dan tak sanggup menahan air matanya sambil bersujud syukur tepat di depan pintu lapas.

Keluarga yang sudah menunggunya di depan pintu Lapas langsung memeluk dr. Lely.

dr. Lely menyampaikan rasa syukur dan merasa gembira atas pembebasan ini.
“Saya bergembira dan bersyukur memuji Tuhan untuk semua berkat yang saya terima”, ujarnya.

Amos Lafu, anggota tim kuasa hukum dr. Lely mengatakan, putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang dilaksanakan pada Senin (27/5/205).

“Putusan Pengadilan Tinggi Kupang sebenarnya, Senin 27 Mei 2024 lalu. Dan hari ini dr. Lely berhasil diselesaikan administrasinya, dan hari ini sudah keluar”, ungkapnya.

“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Waingapu, dan pihak Lapas atas kerjasama yang baik sehingga pembebasan kliennya dapat terlaksana”, ujarnya.

Tim kuasa hukum, kata Amos, meyakini bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. “Hari ini Pengadilan Tinggi Kupang memberikan suatu putusan yang sangat adil”, kata Amos.

Ketua tim kuasa hukum, Bildad Thonak menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan sehingga kliennya bisa dibebaskan.

“Hari ini puji Tuhan saya datang terakhir berdoa dan membawa ibu dokter keluar dari pintu ini”, kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Kupang, Dewi Andriani, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya melakukan pembebasan terhadap dr. Lely setelah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada Rabu (30/5/2024) pagi.

“Yang kita butuhkan untuk membebaskan seorang tahanan dengan putusan bebas dari pengadilan itu adalah putusan yang ada tanda tangan hakim dan panitera. Jadi disini kami bekerja berdasarkan prosedur operasi standar (SOP)”, ungkapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan