Bupati Sujiwo Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD Kubu Raya

  • Bagikan
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan pidato terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Jumat (8/8/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Jumat (8/8/2025). Tahapan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD tahun depan.

Dalam pidatonya, Sujiwo menegaskan bahwa kebijakan umum anggaran diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Swasembada Pangan dan Energi, serta Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.

“Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang menekankan infrastruktur berkualitas, kemandirian pangan dan energi, serta ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Seluruhnya selaras dengan RKPD Kubu Raya Tahun 2026,” ujar Sujiwo.

Ia memaparkan, rancangan KUA-PPAS 2026 mencakup kebijakan ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Penyusunan dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial untuk memastikan kesinambungan pembangunan.

Pendekatan ini, kata Sujiwo, mengintegrasikan prioritas nasional, program prioritas daerah, dan kegiatan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Terkait pendapatan daerah, penganggaran dilakukan dengan mempertimbangkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 serta kondisi keuangan daerah, tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha. Potensi PAD akan dioptimalkan sesuai kemampuan daerah.

Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penganggaran mengacu pada realisasi 2025 dan pagu definitif pemerintah pusat. Usulan DAK tiap perangkat daerah akan disesuaikan dengan peraturan presiden tentang rincian APBN 2026 dan informasi resmi Kementerian Keuangan.

Dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat—seperti pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor—akan dianggarkan setelah terbit surat keputusan gubernur tentang prakiraan alokasi tahun 2026.

“Anggaran belanja daerah 2026 akan difokuskan pada peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur mendasar, dan pelayanan sosial dasar,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan