Suaraindo.id– Beberapa waktu yang lalu, Sumber air bersih intake dan IPA Madi di dusun Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar yang merupakan aset dari Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang keruh diduga adanya aktivitas Penambangan Tanpa izin atau Peti.
Atas kejadian tersebut personel tim terpadu dan Kepolisian Resort Bengkayang yang sudah dibentuk sebelumnya bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Wardi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepada Danki Zipur 6/SD Bengkayang yang secara responsif, aktif dan proaktif bekerja keras sehingga permasalahan ini bisa segera teratasi.
“Jadi kami harapkan penegakan hukum ini diharapkan segera bisa menghentikan kegiatan peti di hulu intake Madi karena kita harus menyelamatkan 8000 lebih pelanggan dengan asumsi 1 pelanggan 5 orang jadi total ada sekitar 42.500 pelanggan yang harus diselamatkan, ” ujarnya
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyatakan Polres Bengkayang berhasil mengungkapan 1 kasus tindak pidana Illegal Mining dengan tersangka HK yang melakukan aktivitas peti di areal hulu sumber air bersih intake dan IPA di Madi Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dan HR telah ditahan di tahanan Polres Bengkayang.
“Kasus peti ini terjadi dalam bulan Mei tahun 2024. Hal ini kami lakukan sebagai wujud polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum polres bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam, ” lanjut Kapolres.
Penindakan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/A/08/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES tanggal 07 Mei 2024. Bengkayang/Polda Kalbar,
Terhadap tersangka HR pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan atau Setiap orang yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Ancaman Pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan Pengolahan, menampung, membeli serta menjual kembali barang berupa emas hasil penambangan tanpa ijin tersebut. Pelaku dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang (yang biasa disebut Gelondong) serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Mesin Dinamo, 2 Buah Tabung Gelondong, 1 Set Poli-poli, 2 karung muatan 10 Kg berisikan pasir poyakn atau pasir batu dari Penambang yang sudah dihaluskan, 1 Buah Dulang, 1 Potong tali ban kecil berwarna kuning, 5 helai karpet dan 4 Buah Sap Gelondong.
Dikatakan Kapolres, sumber air bersih Madi adalah satu-satunya sumber air minum masyarakat Bengkayang dan di situ juga tersedia potensi emas.
Dalam penegakan hukum, Polres Bengkayang juga sudah berdiskusi dengan Bupati dan Wakil Bupati, Kajari, Direktur PDAM. Penegakan hukum sudah dilakukan secara aspek yuridis kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan.
Polres juga sudah memetakan secara aspek ekonomi bagaimana masyarakat yang ada di sekitar supaya beralih dalam memenuhi ekonominya tidak berfokus pada kegiatan Pertambangan Tanpa Izin.
“Termasuk aspek sosial kita akan melakukan upaya penyuluhan bersama Pemda, TNI/Polri, dan jika melihat persoalan di Madi ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab direktur PDAM saja tapi semua pihak karena yang menikmati air bersih tersebut adalah masyarakat, ” tandas Kapolres.
Kapolres Bengkayang menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut.
Kapolres berharap dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten bengkayang. Polres juga menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita, disebabkan minimnya reklamasi dari hasil pertambangan yang liar mengakibatkan semakin banyak bencana menimpa Kabupaten Bengkayang seperti banjir, longsor, hingga tercemarnya air bersih.
Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menegaskan aktivitas peti di hulu sumber air bersih intake dan IPA Madi selalu berulang, saat air keruh dan aliran air harus di stop berpengaruh kepada suplay air di Bengkayang.
Pemerintah memberikan kesempatan adanya WPR, namun khusus di Areal Intake Madi tidak akan di keluarkan WPR walau areal tersebut adalah APL.
WPR akan dikeluarkan bagi lokasi yang APL bukan HP, dan Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambang sesuai dengan aturan yang nanti dibuat dari WPR menjadi IPR dan Pemerintah akan tetap mengawasi. Diketahui ada 74 titik areal tambang emas yang ada di Bengkayang.
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, nantinya yang bekerja di luar WPR dan IPR pasti akan ditindak dan ditangkap oleh aparat keamanan, ” tegas Wabup Bengkayang.
“Jangan hanya karena kepentingan pribadi kita hari ini akan merusak masa depan anak cucu kita nanti,” tutup Syamsul Rizal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS