Suaraindo.id – Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Namun rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut memperagakan sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka untuk membunuh mantan istrinya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar di kompleks perumahan Polres Kubu Raya dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta pihak keluarga korban. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
“Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya. Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan,” ujar Ruslan Gani, Sabtu (18/5/2024).
AKP Ruslan juga menyampaikan, bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
” Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun detail yang terlewatkan dalam kasus ini. Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.
Ditempat yang sama, AKP Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.
“Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi ini berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS