Warga Parit Bugis Buat Aduan ke Mapolres Kayong Utara Dugaan Pungli

  • Bagikan
Beberapa warga Parit Bugis Desa Simpang Tiga saat di Ruang Kasat Reskrim Kayong Utara untuk memberikan Aduan atas Dugaan Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT). SUARAKALBAR.CO.ID/Wiwin.

Suaraindo.id – Adanya dugaan pungli terkait pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) oleh beberapa oknum Perangkat Desa di Simpang Tiga, akhirnya resmi dilaporkan warga ke Mapolres Kayong Utara.

Satu di antara masyarkat Dusun Parit Bugis Wak Ning sapaannya bersama beberapa warga (korban) lainya telah membuat aduan ke Polres Kayong Utara terkait adanya Dugaan Pungli (SKPT) di Desanya.

“Iya, kami hari ini membuat aduan Ke Polres Kayong Utara, karena Kami merasa dirugikan dan ingin tau siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini,”ungkap Wak Ning di Sukadana. Selasa (14/5/2024).

Lantas Ia juga mengaku pernah menjadi korban dugaan penarikan biaya Pembuatan SKPT sebesar 900 ribu rupiah, mengenai kasus ini dirinya berharap adanya keadilan hukum.

“Kami hanya bisa berharap, bapak-bapak polisi ini segera megungkap kebanaran permasalahan ini, dan menindak tegas jika terbukti bersalah,”harap wak ning.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan membenarkan hal tersebut bahwa ada masyarakat Desa Simpang Tiga yang membuat aduan ke Polres Kayong Utara.

“Mereka telah datang ke Polres untuk menyampaikan pengaduannya, dan sudah di terima pengaduannya tadi, saya juga ikut menerima mereka, menyampaikan tentang, adanya pungutan, tentang pembuatan SKT (SKPT),”kata Hendra.

Selain itu, Hendra menambahkan ketiga warga tersebut, ialah orang yang merasa dirugikan karna ada biaya tidak resmi untuk pembuatan SKT.

Berdasarkan aduan masyarakat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan kami lakukan pendalaman, nanti kita juga akan memanggil pihak-pihak untuk dapat membuat terang peristiwa ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan