Polres Sanggau Gagalkan Peredaran Narkoba di Dua Kecamatan

  • Bagikan
Pelaku sabu

Suaraindo.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu dihari dan tanggal yang sama di dua kecamatan ditangkap Polres Sanggau.

Polsek Sekayam menangkap GHN (24) warga Dusun Bakai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 01.20 WIB di Dusun Bakai II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Sementara Polsek Kembayan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N (39)
Warga kecamatan Meliau pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 17.45 WIB, ia ditangkap dirumah Thoyeb,beralamat di Dusun Seberang, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Menurut Kapolres Sanggau melalaui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukenda, penangkapan keduanya itu,dipimpin langsung Kepolsek Sekayam Sekayan Iptu Iptu Junaifi dan Kapolsek Kembayan AKP Efendy beserta anggotanya,setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat,kedua Polsek ini langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut hasil Positif mereka telah diamankan berikut barang buktinya.

“Barang bukti dari GHN (24) berupa 7 buah plastik bening berklip, 1 bungkus bekas permen bertuliskan happydent warna pink, 1 buah HP Merek Nokia serta 1 buah HP Merek OPPO,” ungkapnya.

Sementara barang bukti dari N (39) berupa dua paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, sebelas plastik bening berklip, serta satu unit HP merek Oppo Reno 2F.

“Kini keduanya diamankan di Mapolres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres menghimau Kepada warga masyarakat untuk melaporkan kepada Polusi terdekat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba diisekitarnya. “Tetap akan kita tindak,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan