Suaraindo.id– Polres Sanggau melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan mendapatkan barang bukti yang telah ditinggal para pelaku atau pekerja pada Rabu (12/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra yang memimpin kegiatan tersebut dalam rilisnya mengatakan sebelum dilaksanakan penertiban dilakukan pengarahan oleh tentang tindakan dan kelengkapan sarana pendukung penertiban PETI.
“Setelah dilakukan pengarahan tim langsung menuju lokasi PETI di Sungai Batu dan pada saat tiba dilokasi terlihat ada aktifitas PETI dan kondisi telah ditinggalkan oleh para pelaku PETI, kemudian kami melakukan pengamanan terhadap Barang Bukti,”katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti Kasat Samapta Polres Sanggau Supariyanto, Kanit 3 Sat Reskrim Polres Sanggau, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sanggau, 9 Personil Sat Reskrim Polres Sanggau serta 4 Personil Sat Sabhara Polres Sanggau.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan di Polres Sanggau antara lain tiga set mesin Dong Feng warna biru, 3 set mesin Pump air, dua buah alat dulang, Pipa spiral dan selang 3/4 inch,”ungkap AKP Indrawan
Dalam penertiban tersebut juga hadir Kades Sungai Batu Suisanto berserta Kadus dan warga dilokasi PETI.
“Kegiatan penertiban PETI ini dalam rangka memastikan tidak ada tindak pidana Illegal khususnya aktifitas PETI di Wilayah Hukum Polres Sanggau,”harapnya.
Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menghimbau semua pihak di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum berupa aktifitas PETI karena dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama mencegah dan menangani masalah PETI. Banyak dampak buruk dari adanya penambang liar, karena selain merusak ekosistem juga menjadikan lingkungan tercemar yang akan berdampak kepada masyarakat,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS