Suaraindo.id– Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah ruko, jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (07/06/2024).
Kali ini pelakunya adalah seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci. Kemudian pada esok harinya barang tersebut sudah tidak ada lagi akibat digasak maling seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.
“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat tersebut ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pada Kamis (06/06/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali lagi terjadi pencurian di lokasi yang sama, dimana pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak almanium.
“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian jutaan rupiah, sehingga melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat untuk diminta diproses hukum yang berlaku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Srigala Gunung Gajah dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengetahui pelakunya yang berinisial R alias Yusnan.
Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kartini, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.
Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS