Ditres Narkoba Polda Kalbar Amankan 1,1 Kilogram Ganja

  • Bagikan
Barang bukti tindak pidana penyelundupan narkoba jenis Ganja seberat 1,1 Kg yang diamankan Ditres Narkoba Polda Kalbar oleh pelaku berinisial MM. foto :Suara Kalbar

Suaraindo.id– Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap dugaan percobaan penyelundupan narkotika jenis ganja asal Aceh di kota Pontianak pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 13.50 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan terkait pengungkapan pengiriman narkotika jenis ganja asal Aceh melalui jasa ekspedisi ke Kota Pontianak. Dalam hal ini terdapat satu pria paruh baya berinisial MM (55) asal Mempawah yang diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut.

“Iya benar, beberapa waktu yang lalu, anggota kita dari Subdit 1 berhasil ungkap pengiriman ganja yang berasal dari Aceh yang dikirim lewat jasa pengiriman paket (JNE),” ucap Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kasubdit 1 AKBP Bermawis pada Selasa 23 Juli 2024.

Kombes Pol Thelly menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu, bermula ketika Polda Kalbar mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika tujuan kota Pontianak, kemudian pada Senin (22/7) sekira pukul 13.50 WIB, Tim lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MM (55) di sebuah rumah yang berada di Jalan Karet Komplek Lavista Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap paket kiriman JNE yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat sekitar, paket tersebut di dalamnya terdapat 1 kotak kardus merek Ardiles warna merah yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja,” jelas Thelly.

Anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal MM di Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota dan menemukan 1 botol kaca yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja.

“Saat ini pelaku MM bersama dan barang bukti yang telah diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak kardus merek Ardiles warna merah yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±1.134 gram, 1 botol kaca yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±9 gram dan 1 unit Handphone,” pungkasnya.

Guna melakukan penyelidikan lebih mendalam, Polda Kalbar akan berkoordinasi di Polda Aceh terkait pengungkapan kasus pengiriman narkotika antar provinsi ini, karena untuk sementara tersangka ini sudah terdeteksi lebih dari satu kali pengirim langsung dari Aceh.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan