Suaraindo.id– DPRD Kabupaten Landak laksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin, (08/07/2024).
Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Landak dengan Tim Eksekutif, terjadi diskusi yang dinamis dilandasi dengan musyawarah dan mupakat.
Selain itu juga mengedepankan kajian-kajian yuridis, teoritis dan sosiologis untuk saling melengkapi guna penyempurnaan substansi materi dan bahasa serta penerapan peraturuan yang relevan sehingga akhirnya disepakati beberapa perubahan dan penambahan.
Adapun perubahan dan penambahan itu pada Kosideran mengingat ada penambahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, mengatakan mengenai ketentuan lain dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tersebut di atas terdapat kesamaan pandangan antara Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Tim Eksekutif untuk tidak melakukan perubahan.
“Karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan dan Kaidah Penyusunan Raperda serta sesuai pula dengan kondisi dan kebutuhan Masyarakat Kabupaten Landak,” kata Cahyatanus.
Cahyatanus mengatakan adanya beberapa perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Tim Eksekutif maka Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah ini berlaku efektif maka bertambah pula produk hukum yang kita miliki diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Landak,” harap Cahyatanus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS