Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Ferry Kapuas Hulu, Tiga Tersangka Kembali Ditahan

  • Bagikan
Tiga tersangka pengadaan kapal fiktif di Kapuas Hulu.[SUARAKALBAR.CO.Id/HO-Istimewa]

Suaraindo.id– Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal ferry) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 terus bergulir hingga kini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus melakukan penyidikan intensif. Setelah mengamankan enam tersangka sebelumnya, kini penyidik kembali menetapkan kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebagai tersangka baru.

“Kami berhasil mengamankan TK direktur penyedia barang dan jasa , AN pelaksana pengerjaan pengadaan dan AH selaku kepala dinas Perhubungan Kapuas Hulu,” kata Siju Senin (22/07/2024) sore.

Siju menjelaskan Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000 Dalam proyek tersebut Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD.

“Guna mengelabuhi kemudian Pejabat Pembuat Komitmen yakni tersanga S yang lebih dulu diamankan melihat di internetjenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak dan PPK membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri ,” jelasnya.

Siju menuturkan Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan atau kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kerugian Keuangan Negara dan Daerah sekitar Rp. 1.787.577.500,- kesimpulan BPK RI Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000,” tuturnya.

Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.tiga tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan